Bantuan Hukum

Prosedur Permohonan Bantuan Hukum di Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta

Mulai Pelajari Baca Regulasi

Pengertian Tentang Bantuan Hukum

Menurut Undang-Undang Nomor No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Bantuan Hukum adalah Sebagai Berikut :

  1. Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum
  2. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin
  3. Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang ini
  4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan Hak Asasi Manusia
  5. Standar Bantuan Hukum adalah pedoman pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum yang ditetapkan oleh Menteri
  6. Kode Etik Advokat adalah kode etik yang ditetapkan oleh organisasi profesi advokat Yang berlaku bagi Advokat


Cara Mengajukan Permohonan Bantuan Hukum

A. Syarat dan Tata Cara Mengajukan Permohonan Bantuan Hukum yaitu :

  1. Penerima Bantuan Hukum langsung ke OBH yang dituju
  2. Penerima Bantuan Hukum membawa :
    • Identitas berupa KTP dan KK (untuk usia anak)
    • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa
    • Bila tidak mempunyai SKTM bisa menggunakan Kartu Miskin seperti KMS, JAMKESMAS, JAMKESDA, dll.
  3. Dokumen yang berkenaan dengan perkara
  4. Surat Kuasa, Jika permohonan diajukan oleh keluarga atau kuasanya

B. Ruang Lingkup Bantuan Hukum :

  • Bantuan Hukum Litigasi : meliputi pendampingan perkara di tingkat penyidikan dan persidangan.
  • Bantuan Hukum Non Litigasi : meliputi Pendampingan perkara di Luar Pengadilan, Mediasi, Negosiasi, Negosiasi, Penyuluhan Hukum, Pemberdayaan Masyarakat, Drafting Dokumen Hukum, Investigasi Perkara.

Alur Pemberian Bantuan Hukum Secara Gratis Kepada Masyarakat Miskin

Bagaimana Alur Pemberian Bantuan Hukum Secara Gratis?

Statistik Bantuan Hukum Tahun 2021

Semua Bantuan Hukum

Bantuan Litigasi

Bantuan Non Litigasi

Statistik Bantuan Hukum Tahun 2022

Semua Bantuan Hukum

Bantuan Litigasi

Bantuan Non Litigasi

Penerima Bantuan Hukum Berhak

  1. Mendapatkan Bantuan Hukum hingga masalah hukumnya selesai dan/atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama Penerima Bantuan Hukum yang bersangkutan tidak mencabut surat kuasa
  2. Mendapatkan Bantuan Hukum sesuai dengan Standar Bantuan Hukum dan/atau Kode Etik Advokat: dan
  3. Mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penerima Bantuan Hukum Wajib

  1. Menyampaikan bukti, informasi, dan/atau keterangan perkara secara benar kepada Pemberi Bantuan Hukum (OBH);
  2. Membantu kelancaran pemberian Bantuan Hukum.

Penyebaran Organisasi Bantuan Hukum di Daerah Istimewa Yogyakarta

Keterangan

# Nama OBH Alamat Kota Kontak
1 LBH Tentrem Geblangan, Tamantirto Kasihan Bantul Bantul Email : office@lbhtentrem.or.id
2 Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Kompleks Terpadu UMY Jl. Rajawali RT.01 Dukuh II Gatak Tamantirto Kasihan Bantul Bantul Email : pkbhfhumy@gmail.com
3 LBH Senopati Jl. Mayjend Sutoyo No. 14 Desa Bantul Kec. Bantul Bantul Email : -
4 Yayasan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Handayani Jl. Jatikuning RT.37 RW.10 Ngoro-oro Patuk Gunungkidul Gunungkidul Email : lkbhhandayani13@gmail.com
5 Lembaga Bantuan Hukum Al Kautsar Jln. Krt. Judoningrat, Wonosari Gunungkidul Gunungkidul Email : lbh.alkautsar@gmai.com
6 LBH Sekawan Ringinsari, Wonosari Gunungkidul Gunungkidul Email : lbhsekawan@gmail.com
7 LBH Nyi Ageng Serang Jl. Veteran No. 15 RT. 001 RW.014 Komplek Perdagangan Gawok Wates Kulon Progo Kulon Progo Email : -
8 Yayasan Lembaga Bantuan Hukum SIKAP Jl. Anggajaya I, Brojodento No. 294 Gejayan Desa Condongcatur Kec. Depok Sleman Sleman Email : lbh.sikap@yahoo.com
9 LBH Harapan Jl Kaliurang Km. 6 No. 44 Sleman Sleman Email : -
10 Yayasan Lembaga Perlindungan Anak (YLPA) Kledokan Jl. Kapas No. 11 Caturtunggal Depok Sleman Sleman Email : -
11 LBH Sembada Jl. KRT. Pringgodiningrat No. 30 Pengukan Tridadi Sleman Sleman Email : -
12 PBHI Wilayah Yogyakarta Jl. Taman Siswa, Wirogunan, Kec. Mergangsan, Kota Yogyakarta Yogyakarta Email : pbhijogja@yahoo.com
13 Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia JL. Lawu No.3 Kotabaru Yogyakarta Yogyakarta Email : lkbh_fhuii@yahoo.co.id
14 Yayasan Lembaga Bantuan Hukum APIK Yogyakarta Jl. Damai Sleman Yogyakarta Yogyakarta Email : apik_jogja@yahoo.com
15 Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan Jl. Kapas No.9, Semaki Umbulharjo Yogyakarta Yogyakarta Email : nenikh@yahoo.com
16 YLBHI LBH Yogyakarta JL. Benowo No. 309 Prenggan Kotagede Yogyakarta Yogyakarta Email : lbhjogja@gmail.com
17 Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) Sekar Melati Jl. Batikan No. 20 Yogyakarta 55167 Yogyakarta Email : lk3.sekarmelati@gmail.com
18 Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH) Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Jl. Marsda Adisucipto No.1, Sleman, Yogyakarta Yogyakarta Email : faisalvaro@gmail.com
19 Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Janabadra Jl. Timoho II No.40 Yogyakarta Yogyakarta Email : lkbh.fhujb@gmail.com
20 Yayasan Pusat Bantuan Hukum DPC PERADI Bantul JL. Basuki Rahmat No.8 Kab.Bantul Yogyakarta. Yogyakarta Email : peradibantul@gmail.com
21 Rumah Bantuan Hukum Yayasan AFTA Jl. Pamularsih No. 9 RT. 08 RW. 02 Kelurahan Patangpuluhan Kecamatan Wirobrajan Kota Yogyakarta Yogyakarta Email : rbh.afta@gmail.com
22 LBH Dharma Yudha Klitren Lor GK III/425 RT.019/RW.05 Klitren Gondokusuman Yogyakarta Yogyakarta Email : -