Tentang Kalurahan
Kalurahan Nomporejo merupakan salah satu desa yang terletak di wilayah administratif Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo. Adapun secara rinci potensi yang dimiliki Desa Nomporejo sebagai berikut :
1. Sumber Daya Alam
Potensi yang dimiliki Desa Nomporejo adalah sumber daya alam yang dimiliki desa seperti lahan kosong, sawah dan tegalan yang pada saat ini belum dimanfaatkan secara maksimal.
1. Sumber Daya Alam
Potensi yang dimiliki Desa Nomporejo adalah sumber daya alam yang dimiliki desa seperti lahan kosong, sawah dan tegalan yang pada saat ini belum dimanfaatkan secara maksimal.
2. Sumber Daya Manusia
Potensi yang dimiliki Desa Nomporejo adalah tenaga, kader kesehatan, kader pertanian, dan tersedianya SDM yang memadai ini bisa dilihat dari tabel tingkat pendidikan atas.
3. Sumber Daya Sosial
Potensi Sumber Daya Sosial yang dimiliki Desa Nomporejo adalah banyaknya lembaga-lembaga yang ada di masyarakat seperti LPM, Gapoktan, Kelompok Pengajian, Arisan, Kelompok Simpan Pinjam, Posyandu, Karang Taruna, Risma dan lain-lain.
4. Sumber Daya Ekonomi
Potensi Sumber Daya Ekonomi yang dimiliki Desa Nomporejo adalah adanya
lahan-lahan pertanian, perdagangan maupun peralatan kerja seperti peternakan, perikanan dan lain-lain.
Pada Pemerintahan Hindia Belanda Desa Nomporejo bernama Kalurahan Barongan. Pada tahun 1887 s.d tahun 1929 dikepalai oleh Lurah yang bernama Wongso Kartiko. Tahun 1932 s.d 1933 dikepalai oleh Lurah Desa yang bernama Sastrodiharjo dan menjabat selama 9 bulan. Jabatan yang singkat ini terjadi karena Lurah Desa tidak memegang amanah rakyat, dan merugikan rakyat sehingga Lurah Desa diberhentikan.
Lurah Desa Barongan digantikan oleh Mas Lurah Kawadis tahun 1933 s.d 1946. Letak (MLK) Reksodiwiryo yang menjabat pada Pemerintah Desa Barongan di Pandowan Desa Nomporejo. Pada tahun 1938 nama Barongan diganti menjadi Nomporejo. Nama Nomporejo, dari kata Nompo berarti menerima dan Rejo berarti Kemakmuran. Dengan nama ini diharapkan masyarakat senantiasa memperoleh Kemakmuran dan akan tercapai masyarakat desa yang sejahtera.
Tahun 1945 Indonesia merdeka, sejalan dengan itu maka Tata Pemerintahan juga terjadi transisi dari Pemerintahan Kolonial ke Pemerintahan Republik Indonesia, maka tahun 1948 terjadi perubahan Pemerintahan Desa dinamakan "Masa Pembaharuan. Pada waktu itu terpilih Lurah yakni Joyodiharjo. Pusat Pemerintahan pindah dari Pandowan Pedukuhan I ke Gandu Tanon Pedukuhan III Nomporejo. Pada tahun 1954 pusat pemerintahan desa dipindahkan ke lokasi yang strategis yakni dipinggir jalan Daendeles, hingga sekarang. Lurah Desa Joyodiharjo menjabat sampai dengan tahun 1973.
Potensi yang dimiliki Desa Nomporejo adalah tenaga, kader kesehatan, kader pertanian, dan tersedianya SDM yang memadai ini bisa dilihat dari tabel tingkat pendidikan atas.
3. Sumber Daya Sosial
Potensi Sumber Daya Sosial yang dimiliki Desa Nomporejo adalah banyaknya lembaga-lembaga yang ada di masyarakat seperti LPM, Gapoktan, Kelompok Pengajian, Arisan, Kelompok Simpan Pinjam, Posyandu, Karang Taruna, Risma dan lain-lain.
4. Sumber Daya Ekonomi
Potensi Sumber Daya Ekonomi yang dimiliki Desa Nomporejo adalah adanya
lahan-lahan pertanian, perdagangan maupun peralatan kerja seperti peternakan, perikanan dan lain-lain.
Pada Pemerintahan Hindia Belanda Desa Nomporejo bernama Kalurahan Barongan. Pada tahun 1887 s.d tahun 1929 dikepalai oleh Lurah yang bernama Wongso Kartiko. Tahun 1932 s.d 1933 dikepalai oleh Lurah Desa yang bernama Sastrodiharjo dan menjabat selama 9 bulan. Jabatan yang singkat ini terjadi karena Lurah Desa tidak memegang amanah rakyat, dan merugikan rakyat sehingga Lurah Desa diberhentikan.
Lurah Desa Barongan digantikan oleh Mas Lurah Kawadis tahun 1933 s.d 1946. Letak (MLK) Reksodiwiryo yang menjabat pada Pemerintah Desa Barongan di Pandowan Desa Nomporejo. Pada tahun 1938 nama Barongan diganti menjadi Nomporejo. Nama Nomporejo, dari kata Nompo berarti menerima dan Rejo berarti Kemakmuran. Dengan nama ini diharapkan masyarakat senantiasa memperoleh Kemakmuran dan akan tercapai masyarakat desa yang sejahtera.
Tahun 1945 Indonesia merdeka, sejalan dengan itu maka Tata Pemerintahan juga terjadi transisi dari Pemerintahan Kolonial ke Pemerintahan Republik Indonesia, maka tahun 1948 terjadi perubahan Pemerintahan Desa dinamakan "Masa Pembaharuan. Pada waktu itu terpilih Lurah yakni Joyodiharjo. Pusat Pemerintahan pindah dari Pandowan Pedukuhan I ke Gandu Tanon Pedukuhan III Nomporejo. Pada tahun 1954 pusat pemerintahan desa dipindahkan ke lokasi yang strategis yakni dipinggir jalan Daendeles, hingga sekarang. Lurah Desa Joyodiharjo menjabat sampai dengan tahun 1973.
Timeline Kalurahan Nomporejo Menuju Kalurahan/Kelurahan Sadar Hukum
Penyuluhan
0 Kegiatan
KADARKUM
20 Maret 2019
12 Tahun 2019
Binaan Hukum
08 November 2019
SK Bupati No. 382/A/2019
Pengajuan KSH
24 Januari 2022
SK Gub. No. 22/KEP/2022
Peresmian KSH
09 Juni 2022
Nomor M.HH-04.KP.05.03 TAHUN 2022
Terbaru
Kegiatan Penyuluhan Hukum
Belum Ada Kegiatan
Tim Kanwil DIY
Penyuluh Hukum
Mukarno, S.sos.
Diah Kusmurdiyanti, S.e.
Tri Ari Astuti, S.ag., M.hum.
Budi Priyanto, S.s.t., S.h., M.h.
Kelompok Keluarga Sadar Hukum
KADARKUM
Suyono
Penanggung JawabSidik Purwanto, S.Pd
Ketua-
Sekretaris-
BendaharaMahmud Nuriyanti
Anggota