Penyuluhan Hukum
Tentang Kalurahan
Bejiharjo (bahasa Jawa: Bèjiharja) adalah salah satu desa di wilayah Kecamatan Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Sebelum ada jalan lingkar utara kawasan perkotaan Wonosari, Desa Bejiharjo boleh dikatakan sebagai salah satu desa pedalaman. Karena tidak berada di jalur utama jalan antar kecamatan. Jalan menuju desa tersebut sebelumnya hanya berupa jalan tanah atau perkerasan batu. Baru mulai era 90-an dibangun jalan aspal, yang menghubungkan desa tersebut dengan wilayah Kota Wonosari dan jalur menuju poros jalan utama Wonosari – Karangmojo.Secara administratif, desa yang memiliki luas 2.200 ha ini masuk dalam wilayah administratif Kecamatan Karangmojo. Sekitar 25% wilayah desa ini berupa hutan negara dengan tanaman kayu putih. Hutan negara tersebut berada di bagian utara berbatasan dengan wilayah Kecamatan Nglipar.
Dari desa ini juga muncul para pegiat seni dan budaya yang berpangkal dari seni dan budaya klasik atau tradisional. Tak heran apabila predikat Desa Budaya telah disematkan oleh Pemda DIY sejak tahun 1995, melalui Surat Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 325/KPTS/1995 tentang Penetapan 32 Desa sebagai Desa Bina Budaya.
Dari desa ini juga muncul para pegiat seni dan budaya yang berpangkal dari seni dan budaya klasik atau tradisional. Tak heran apabila predikat Desa Budaya telah disematkan oleh Pemda DIY sejak tahun 1995, melalui Surat Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 325/KPTS/1995 tentang Penetapan 32 Desa sebagai Desa Bina Budaya.
Dari desa ini juga muncul para pegiat seni dan budaya yang berpangkal dari seni dan budaya klasik atau tradisional. Tak heran apabila predikat Desa Budaya telah disematkan oleh Pemda DIY sejak tahun 1995, melalui Surat Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 325/KPTS/1995 tentang Penetapan 32 Desa sebagai Desa Bina Budaya.
Dari desa ini juga muncul para pegiat seni dan budaya yang berpangkal dari seni dan budaya klasik atau tradisional. Tak heran apabila predikat Desa Budaya telah disematkan oleh Pemda DIY sejak tahun 1995, melalui Surat Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 325/KPTS/1995 tentang Penetapan 32 Desa sebagai Desa Bina Budaya.
Timeline Kalurahan Bejiharjo Menuju Kalurahan/Kelurahan Sadar Hukum
Penyuluhan
2 Kegiatan
KADARKUM
00 0000
Binaan Hukum
00 0000
Pengajuan KSH
31 Juli 2010
Sk. Gub. 182/KEP/2010
Peresmian KSH
02 Februari 2011
M.HH-03.KP.07.05 Tahun 2011
Terbaru
Kegiatan Penyuluhan Hukum
Pembinaan Kalurahan/Kelurahan Sadar Hukum
Penyuluhan Hukum
Penyuluhan Hukum
Penyuluhan Hukum di Kalurahan Bejiharjo
Tim Kanwil DIY
Penyuluh Hukum
Rudy Susatyo, S.i.p., M.si.
Heriyanto
Dwi Mardiyani, S.h.
Sri Sulistyowati, S.kom.
R. Misbakhul Munir, S.sos.i., S.h., M.h.
Kelompok Keluarga Sadar Hukum
KADARKUM
Penanggung Jawab
Ketua
Sekretaris
Bendahara
Anggota