Tentang Kelurahan

KELURAHAN GOWONGAN

Kelurahan Gowongan dibentuk pada tahun 1981. Dasar Hukum Pembentukkan :  Perda Prov. DIY No. 6 Tahun 1981 tentang Pembentukan, Pemecahan, Penyatuan dan Penghapusan Kelurahan di Propinsi DIY, dan terletak di wilayah Kecamatan : JETIS. Luas Wilayahnya sendiri ialah : 0,46 Km2.

Tahun Pembentukan : 1981

Dasar Hukum Pembentukkan :  Perda Prov. DIY No. 6 Tahun 1981 tentang Pembentukan, Pemecahan, Penyatuan dan Penghapusan Kelurahan di Propinsi DIY

Kecamatan : JETIS

Luas Wilayah : 0,46 Km2

Batas Wilayah
Sebelah Utara : Kel. Cokrodiningratan
Sebelah Selatan : Kel. Pringgokusuman Kec. Gedongtengen
Sebelah Barat : Kel. Bumijo
Sebelah Timut : Kel. Kotabaru Kec. Gondokusuman
Jumlah Penduduk : 7.9407 Jiwa, 2.702 KK

Laki-laki : 3.873 jiwa
Perempuan : 4.074 Jiwa
 
Kelurahan Gowongan terdiri dari 13 RW dan 52 RT yang tersebar di 3 kampung yaitu:
Kampung Penumping : RW 01, 02, 03
Kampung Gowongan : RW 04, 05, 06,
Kampung Jogoyudan : RW 07, 08, 09, 10, 11,12,13

Timeline Kelurahan Gowongan Menuju Kalurahan/Kelurahan Sadar Hukum



Penyuluhan

0 Kegiatan

KADARKUM

01 Juli 2022

07/KPTS/VII/2021

Binaan Hukum

03 Mei 2019

SK Walikota No. 291/2019

Pengajuan KSH

24 Januari 2022

SK Gub. No. 22/KEP/2022

Peresmian KSH

09 Juni 2022

Nomor M.HH-04.KP.05.03 Tahun 2022

Tim Kanwil DIY

Penyuluh Hukum

Adila Yustiana, S.h., M.h.

Siti Istiyati, S.h.

Oda Anie Indrasari, S.h.

Dwi Retno Widati, S.h., M.p.a.

Dwi Murti, S.h.

Kelompok Keluarga Sadar Hukum

KADARKUM

Penanggung Jawab

E. Wuryono

Ketua

Sekretaris

Bendahara

Anggota

Butuh Bantuan Hukum ?

Konsultasi Hukum

Sekretariat Kadarkum

Jl Gowongan Lor Penumping JT3/210

No. Handphone:

-