Penyuluhan Hukum
Tentang Kalurahan
Karangduwet (bahasa Jawa: Karangdhuwet) adalah desa di kecamatan Paliyan, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Indonesia. Desa Karangduwet diperkirakan berdiri pada tahun 1925 dengan ditandai adanya orang-orang luar yang datang dengan misi keagamaan, para pendatang tersebut diduga adalah para ulama yang melakukan syiar. terdapat cerita lain terkait penamaan Desa Karangduwet, yaitu karang yang berarti gunung dan duwet dikeranakan di daerah tersebut dulu banyak pohon duwet, sehingga desa tersebut dinamakan desa karangduwet.
Tahun 1928 kepala desa pertama yang bernama Tanukaryo. Selanjutnya sekitar tahun 1942 kepala desa digantikan oleh Sastrodiharjo. Tahun 1945 Indonesia merdeka dan pada tahun yang sama terjadi pergantian kepala desa yaitu Radiyowirono. Setelah itu pada tahun yang hampir sama terjadi pergantian kepala desa kembali dikarenakan sebelumnya tersangkut masalah, kepala desa diambil alih pihak keraton dengan menugaskan Nolodiningrat. Selanjutnya pada tahun 1971 kepala desa diganti oleh Sakiran dan dilanjutnya oleh Muyardi. Setelah itu pada tahun 2014 kepemimpinan Desa Karangduwet dipegang oleh Budi Paliyanto hingga sekarang.
Desa Karangduwet memiliki luas wilayah 950,136 Ha. secara administratif pemerintahan desa ini terletak dalam wilayah kecamatan Paliyan yang berbatasan dengan Desa Grogol di sebelah utara, Desa Kepek di sebelah selatan, Desa Karangasem di sebelah tiur, dan Desa Banyusoco di sebelah barat.
Desa Karangduwet berada pada ketinggian 300 mdpl. Curah hujan rata-rata berkisar antara 300 mm dengan jumlah hari hujan rata-rata 60 hari pertahun. Puncak hujan terjadi pada bulan November sampai bulan Maret tiap tahunnya. Suhu udara berkisar antara 27⁰ C sampai 34⁰C.
Kondisi topografi wilayah Desa Karangduwet termasuk zona selatan atau zona pegunungan seribu. Jenis tanah di wilayah Desa Karangduwet didominasi oleh tanah latosol dan mediteran merah serta masuk dalam kawasan karst yang jarang ditemukan air di permukaan.
Tahun 1928 kepala desa pertama yang bernama Tanukaryo. Selanjutnya sekitar tahun 1942 kepala desa digantikan oleh Sastrodiharjo. Tahun 1945 Indonesia merdeka dan pada tahun yang sama terjadi pergantian kepala desa yaitu Radiyowirono. Setelah itu pada tahun yang hampir sama terjadi pergantian kepala desa kembali dikarenakan sebelumnya tersangkut masalah, kepala desa diambil alih pihak keraton dengan menugaskan Nolodiningrat. Selanjutnya pada tahun 1971 kepala desa diganti oleh Sakiran dan dilanjutnya oleh Muyardi. Setelah itu pada tahun 2014 kepemimpinan Desa Karangduwet dipegang oleh Budi Paliyanto hingga sekarang.
Desa Karangduwet memiliki luas wilayah 950,136 Ha. secara administratif pemerintahan desa ini terletak dalam wilayah kecamatan Paliyan yang berbatasan dengan Desa Grogol di sebelah utara, Desa Kepek di sebelah selatan, Desa Karangasem di sebelah tiur, dan Desa Banyusoco di sebelah barat.
Desa Karangduwet berada pada ketinggian 300 mdpl. Curah hujan rata-rata berkisar antara 300 mm dengan jumlah hari hujan rata-rata 60 hari pertahun. Puncak hujan terjadi pada bulan November sampai bulan Maret tiap tahunnya. Suhu udara berkisar antara 27⁰ C sampai 34⁰C.
Kondisi topografi wilayah Desa Karangduwet termasuk zona selatan atau zona pegunungan seribu. Jenis tanah di wilayah Desa Karangduwet didominasi oleh tanah latosol dan mediteran merah serta masuk dalam kawasan karst yang jarang ditemukan air di permukaan.
Timeline Kalurahan Karangduwet Menuju Kalurahan/Kelurahan Sadar Hukum
Penyuluhan
1 Kegiatan
KADARKUM
00 0000
Binaan Hukum
00 0000
Pengajuan KSH
31 Juli 2010
Sk. Gub. 182/KEP/2010
Peresmian KSH
02 Februari 2011
M.HH-03.KP.07.05 Tahun 2011
Tim Kanwil DIY
Penyuluh Hukum
Rudy Susatyo, S.i.p., M.si.
Heriyanto
Dwi Mardiyani, S.h.
Sri Sulistyowati, S.kom.
R. Misbakhul Munir, S.sos.i., S.h., M.h.
Kelompok Keluarga Sadar Hukum
KADARKUM
Penanggung Jawab
Ketua
Sekretaris
Bendahara
Anggota