Penyuluhan Hukum

Tentang Kalurahan

Putat adalah desa di kecamatan PatukGunungkidulDaerah Istimewa YogyakartaIndonesia. Desa ini terbagi menjadi 40 RT, 9 RW, dan 9 Pedukuhan yang meliputi:
  • Batur
  • Bobung
  • Kepil
  • Plumbungan
  • Sendangsari
  • Gumawang
  • Putat Wetan
  • Putat Kulon I
  • Putat Kulon II
Asal mula desa Putat berawal dari adanya seorang Bekel dari Kerajaan Mataram bernama Dono Wiguna yang datang ke suatu daerah hutan belantara yang konon menjadi cikal bakal Kalurahan Putat. Suatu hari Dono Wiguna berniat untuk membuka kawasan tersebut menjadi sebuah pemukiman masyarakat. Saat pembukaan kawasan tersebut, beliau tertarik dengan sebuah pohon yang tidak bisa ditebang bahkan dibakar sekalipun. Pohon tersebut bernama Pohon Putat. Untuk selanjutnya, kawasan tersebut dikenal sebagai Desa Putat. 
Desa ini merupakan desa wisata yang mempunyai moto "Gumregah-Tumandhang". 
dengan tag line Pesona Alam dan Budaya. Desa Wisata Putat Gumregah Tumandhang ini sebagai simbol kehidupan seperti orang yang mampu beradaptasi dan dapat menyesuaikan diri untuk sesegera bertindak mandiri. Semangat bergegas untuk berkarya menjadi semangat masyarakat di kalurahan Putat untuk terus berkarya mengkreasikan seluruh potensi desa.

Timeline Kalurahan Putat Menuju Kalurahan/Kelurahan Sadar Hukum



Penyuluhan

2 Kegiatan

KADARKUM

13 Februari 2023

No.3 /KPTS/2023

Binaan Hukum

19 Oktober 2023

No.252/KPTS/2023

Pengajuan KSH

00 0000

Peresmian KSH

00 0000

Tim Kanwil DIY

Penyuluh Hukum

Rudy Susatyo, S.i.p., M.si.

Heriyanto

Dwi Mardiyani, S.h.

Sri Sulistyowati, S.kom.

R. Misbakhul Munir, S.sos.i., S.h., M.h.

Kelompok Keluarga Sadar Hukum

KADARKUM

Penanggung Jawab

Suprapti

Ketua

Sekretaris

Bendahara

Anggota

Butuh Bantuan Hukum ?

Konsultasi Hukum

Sekretariat Kadarkum

Jl. Yogya-Wonosari Km. 23, Putat, Patuk, Gunungkidul 55862

No. Handphone:

-