Penyuluhan Hukum

Tentang Kelurahan

Kelurahan Brontokusuman  merupakan bagian wilayah dari Kecamatan Mergangsan Kota Yogyakarta. Dasar Hukum Pembentukan adalah Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 6 Tahun 1981 tentang Pembentukan, Pemecahan, Penyatuan dan Penghapusan Kelurahan di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kelurahan Brontokusuman  berbatasan dengan Kelurahan Keparakan disebelah timur, Kelurahan Mantrijeron disebelah barat dan disebelah selatan berbatasan dengan Desa Bangunharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul.  Kelurahan Brontokusuman  memiliki luas 93 Ha terdiri dari 84 RT, 23 RW dan 6 kampung yaitu Kampung Timuran, Kampung Brontokusuman, Kampung Prawirotaman, Kampung Karangkajen, Kampung Karangannyar dan Kampung Lowanu. Penduduk Kelurahan Brontokusuman berjumlah 10.879 jiwa (per 10 Juni 2019) dengan mayoritas mata pencahariannya adalah sebagai pekerja dibidang jasa/ swasta.

Kelurahan Brontokusuman selain dikenal sebagai Kampung pariwisata/Kampung Bule (Prawirotaman) juga memili berbagai potensi lainnya seperti Kampung Wisata Dewa Bronto, Kampung Religi, Batik canting Makaryo, Batik Eko J, Rintisan Kelurahan Budaya dll.

Timeline Kelurahan Brontokusuman Menuju Kalurahan/Kelurahan Sadar Hukum



Penyuluhan

1 Kegiatan

KADARKUM

21 Juli 2021

SK Lurah No. 21 Tahun 2021

Binaan Hukum

03 Mei 2019

SK Walikota No. 291/2019

Pengajuan KSH

24 Januari 2022

SK Gub. No. 22/KEP/2022

Peresmian KSH

09 Juni 2022

M.HH-04.KP.05.03 Tahun 2022

Tim Kanwil DIY

Penyuluh Hukum

Adila Yustiana, S.h., M.h.

Siti Istiyati, S.h.

Oda Anie Indrasari, S.h.

Dwi Retno Widati, S.h., M.p.a.

Dwi Murti, S.h.

Kelompok Keluarga Sadar Hukum

KADARKUM

Penanggung Jawab

Kusnan Majid

Ketua

Sekretaris

Bendahara

Anggota

Butuh Bantuan Hukum ?

Konsultasi Hukum

Sekretariat Kadarkum

Jl. Prawirotaman IV No.800 Yogyakarta

No. Handphone:

-