Penyuluhan Hukum
Tentang Kelurahan
Kelurahan Brontokusuman merupakan bagian wilayah dari Kecamatan Mergangsan Kota Yogyakarta. Dasar Hukum Pembentukan adalah Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 6 Tahun 1981 tentang Pembentukan, Pemecahan, Penyatuan dan Penghapusan Kelurahan di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kelurahan Brontokusuman berbatasan dengan Kelurahan Keparakan disebelah timur, Kelurahan Mantrijeron disebelah barat dan disebelah selatan berbatasan dengan Desa Bangunharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul. Kelurahan Brontokusuman memiliki luas 93 Ha terdiri dari 84 RT, 23 RW dan 6 kampung yaitu Kampung Timuran, Kampung Brontokusuman, Kampung Prawirotaman, Kampung Karangkajen, Kampung Karangannyar dan Kampung Lowanu. Penduduk Kelurahan Brontokusuman berjumlah 10.879 jiwa (per 10 Juni 2019) dengan mayoritas mata pencahariannya adalah sebagai pekerja dibidang jasa/ swasta.
Kelurahan Brontokusuman selain dikenal sebagai Kampung pariwisata/Kampung Bule (Prawirotaman) juga memili berbagai potensi lainnya seperti Kampung Wisata Dewa Bronto, Kampung Religi, Batik canting Makaryo, Batik Eko J, Rintisan Kelurahan Budaya dll.
Timeline Kelurahan Brontokusuman Menuju Kalurahan/Kelurahan Sadar Hukum
Penyuluhan
1 Kegiatan
KADARKUM
21 Juli 2021
SK Lurah No. 21 Tahun 2021
Binaan Hukum
03 Mei 2019
SK Walikota No. 291/2019
Pengajuan KSH
24 Januari 2022
SK Gub. No. 22/KEP/2022
Peresmian KSH
09 Juni 2022
M.HH-04.KP.05.03 Tahun 2022
Tim Kanwil DIY
Penyuluh Hukum
Adila Yustiana, S.h., M.h.
Siti Istiyati, S.h.
Oda Anie Indrasari, S.h.
Dwi Retno Widati, S.h., M.p.a.
Dwi Murti, S.h.
Kelompok Keluarga Sadar Hukum
KADARKUM
Penanggung Jawab
Kusnan Majid
Ketua
Sekretaris
Bendahara
Anggota