Tentang Kalurahan
Kalurahan Sendangsari pada awalnya terbagi menjadi 3 bekas kalurahan lama, yaitu :
1. Kalurahan Jetis Depok
2. Kalurahan Dalangan, dan
3. Kalurahan Parakan
Berdasarkan Maklumat Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta yang diterbitkan tahun 1946 mengenai Pemerintahan Kelurahan, maka tiga bekas kalurahan tersebut kemudian digabung menjadi satu kalurahan yang otonom dengan nama Kalurahan Sendangsari yang secara resmi ditetapkan berdasarkan Maklumat Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 1948 tentang Perubahan Daerah-daerah Kalurahan.
Kalurahan Sendangsari adalah sebuah kalurahan di wilayah Kapanewon Minggir dengan koordinat di 7o42.804’ LS dan 110o15.544’ BT yang memiliki 12 padukuhan dan terletak di ujung barat wilayah Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta. Wilayah yang sebagian besar merupakan wilayah pedesaan dan persawahan. Ketersediaan air yang melimpah dari aliran Selokan Mataran serta areal sawah yang luas menjadikan daerah ini termasuk daerah lumbung padi. Sejak dahulu penduduk di Kalurahan Sendangsari sebagian besar bermata pencaharian di bidang pertanian.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, terdapat beberapa urusan keistimewaan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), meliputi: (1) tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur; (2) kelembagaan Pemerintah Daerah DIY; (3) kebudayaan; (4) pertanahan dan (5) tata ruang. Sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang dimaksud, telah ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY, Pasal 7 ayat (1) menyebutkan bahwa, dalam memperhatikan bentuk pemerintahan asli, Pemerintah Daerah DIY dapat menggunakan penyebutan perangkat daerah dan jabatan pada perangkat daerah DIY, Kabupaten/Kota, dan Desa sesuai dengan kearifan lokal tanpa merubah struktur pada perangkat daerah.
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Istimewa DIY Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY, Pasal 24 ayat (1) menyebutkan bahwa, untuk mewujudkan visi dan misi Pemerintah Daerah dan terselenggaranya urusan keistimewaan DIY, maka kelembagaan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa harus selaras dengan Perangkat Daerah. Dalam ayat (2) dinyatakan bahwa, dalam melaksanakan urusan keistimewaan DIY, Pemerintah Daerah DIY dapat menugaskan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa.
Sehubungan dengan pelaksanaan urusan keistimewaan Pemerintah Daerah DIY serta dalam rangka penyelarasan kelembagaan Pemerintah Desa, maka kelembagaan Pemerintah Desa di Kabupaten Sleman perlu diselaraskan dengan kebijakan dari Pemerintah Daerah DIY dengan mengembalikan kelembagan Pemerintah Desa sesuai dengan bentuk pemerintahan asli di DIY, yaitu penyelarasan nomenklatur Desa menjadi Kalurahan. Pemerintah Kabupaten Sleman dalam rangka menyelaraskan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, melakukan penetapan Kalurahan sebagai sebutan nama lain Desa sejumlah 86 (delapan puluh enam) Kalurahan.
Berdasarkan Keputusan Bupati Sleman Nomor 62.5/Kep.Kdh/A/2020 Tentang Nama-Nama Padukuhan, maka nama padukuhan di Kalurahan Sendangsari adalah sebagai berikut :
1. Padukuhan 1 Pranan
2. Padukuhan 2 Jetis Depok
3. Padukuhan 3 Jogorejo
4. Padukuhan 4 Badran Kidul
5. Padukuhan 5 Dalangan
6. Padukuhan 6 Plembon
7. Padukuhan 7 Bandan
8. Padukuhan 8 Parakan Kulon
9. Padukuhan 9 Gatak
10. Padukuhan 10 Parakan Wetan
11. Padukuhan 11 Sutan
12. Padukuhan 12 Denokan
1. Kalurahan Jetis Depok
2. Kalurahan Dalangan, dan
3. Kalurahan Parakan
Berdasarkan Maklumat Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta yang diterbitkan tahun 1946 mengenai Pemerintahan Kelurahan, maka tiga bekas kalurahan tersebut kemudian digabung menjadi satu kalurahan yang otonom dengan nama Kalurahan Sendangsari yang secara resmi ditetapkan berdasarkan Maklumat Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 1948 tentang Perubahan Daerah-daerah Kalurahan.
Kalurahan Sendangsari adalah sebuah kalurahan di wilayah Kapanewon Minggir dengan koordinat di 7o42.804’ LS dan 110o15.544’ BT yang memiliki 12 padukuhan dan terletak di ujung barat wilayah Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta. Wilayah yang sebagian besar merupakan wilayah pedesaan dan persawahan. Ketersediaan air yang melimpah dari aliran Selokan Mataran serta areal sawah yang luas menjadikan daerah ini termasuk daerah lumbung padi. Sejak dahulu penduduk di Kalurahan Sendangsari sebagian besar bermata pencaharian di bidang pertanian.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, terdapat beberapa urusan keistimewaan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), meliputi: (1) tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur; (2) kelembagaan Pemerintah Daerah DIY; (3) kebudayaan; (4) pertanahan dan (5) tata ruang. Sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang dimaksud, telah ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY, Pasal 7 ayat (1) menyebutkan bahwa, dalam memperhatikan bentuk pemerintahan asli, Pemerintah Daerah DIY dapat menggunakan penyebutan perangkat daerah dan jabatan pada perangkat daerah DIY, Kabupaten/Kota, dan Desa sesuai dengan kearifan lokal tanpa merubah struktur pada perangkat daerah.
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Istimewa DIY Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY, Pasal 24 ayat (1) menyebutkan bahwa, untuk mewujudkan visi dan misi Pemerintah Daerah dan terselenggaranya urusan keistimewaan DIY, maka kelembagaan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa harus selaras dengan Perangkat Daerah. Dalam ayat (2) dinyatakan bahwa, dalam melaksanakan urusan keistimewaan DIY, Pemerintah Daerah DIY dapat menugaskan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa.
Sehubungan dengan pelaksanaan urusan keistimewaan Pemerintah Daerah DIY serta dalam rangka penyelarasan kelembagaan Pemerintah Desa, maka kelembagaan Pemerintah Desa di Kabupaten Sleman perlu diselaraskan dengan kebijakan dari Pemerintah Daerah DIY dengan mengembalikan kelembagan Pemerintah Desa sesuai dengan bentuk pemerintahan asli di DIY, yaitu penyelarasan nomenklatur Desa menjadi Kalurahan. Pemerintah Kabupaten Sleman dalam rangka menyelaraskan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, melakukan penetapan Kalurahan sebagai sebutan nama lain Desa sejumlah 86 (delapan puluh enam) Kalurahan.
Berdasarkan Keputusan Bupati Sleman Nomor 62.5/Kep.Kdh/A/2020 Tentang Nama-Nama Padukuhan, maka nama padukuhan di Kalurahan Sendangsari adalah sebagai berikut :
1. Padukuhan 1 Pranan
2. Padukuhan 2 Jetis Depok
3. Padukuhan 3 Jogorejo
4. Padukuhan 4 Badran Kidul
5. Padukuhan 5 Dalangan
6. Padukuhan 6 Plembon
7. Padukuhan 7 Bandan
8. Padukuhan 8 Parakan Kulon
9. Padukuhan 9 Gatak
10. Padukuhan 10 Parakan Wetan
11. Padukuhan 11 Sutan
12. Padukuhan 12 Denokan
Berikut Gambaran Umum Kalurahan Sendangsari Tahun 2021 yang termuat dalam Data Pokok Desa/Kelurahan Tahun 2021
Dokumen Lampiran : Kondisi Umum Desa
Timeline Kalurahan Sendangsari Menuju Kalurahan/Kelurahan Sadar Hukum
Penyuluhan
0 Kegiatan
KADARKUM
Belum Ada
Binaan Hukum
05 November 2012
SK Bupati No. 377/Kep.KDH/A/2012
Pengajuan KSH
27 Maret 2013
Sk. Gub. 95/KEP/2013
Peresmian KSH
22 Agustus 2013
M.HH-13.KP.07.05 Tahun 2013
Terbaru
Kegiatan Penyuluhan Hukum
Belum Ada Kegiatan
Tim Kanwil DIY
Penyuluh Hukum
Sudi Wastuti, S.h.
Yohanes Toni Ritanto, S.h.
Rina Nurul Fitri Atien, S.h., M.hum.
Galih Pambaru Wibawanto, S.h.
Kelompok Keluarga Sadar Hukum
KADARKUM
Penanggung Jawab
Ketua
Sekretaris
Bendahara
Anggota