Tentang Kelurahan
Kelurahan Pandeyan dibentuk berdasarkan Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 06 Tahun 1981 tentang Pembentukan, Pemecahan, Penyatuan dan Penghapusan Kelurahan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Untuk wilayah Kota Yogyakarta jumlah keseluruhan ada 45 Kelurahan. Pusat Pemerintahan Kelurahan, terletak di Jalan Pandeyan Gg Empu Sendok UH 5/783 RT 11 RW 03, sekitar 1,5 Km dari Pusat Pemerintahan Kota Yogyakarta.
Kelurahan Pandeyanmerupakan salah satu dari 7 (tujuh) Kelurahan yang ada di wilayah Kecamatan Umbulharjo dengan luas wilayah lebih kurang 118,499 Ha atau 1,2 km persegi dan terbagi dalam 13 RW, 52 RT serta terdiri atas 7 (tujuh) kampung yaitu Kampung Sidikan, Golo, Pakel, Kalangan, Kebrokan, Pandeyan dan Gambiran.
A. Kondisi Umum Kelurahan Pandeyan merupakan salah satu wilayah yang termasuk kategori kawasan aglomerasi. Perkembangan fisik Kawasan Aglomerasi Perkotaan ditandai dengan semakin luas wilayah terbangunnya. Salah satu indikatornya adalah populasi penduduk yang berkembang pesat. Selain itu, mobilitas manusia serta aktivitas ekonomi masuk dan keluar dari pusat Kota Yogyakarta telah bertambah dengan terjadinya perubahan struktur pemanfaatan ruang menjadi wilayah yang berciri kekotaan. Perencanaan tata ruang Kota Yogyakarta telah dimulai sejak masa pemerintahan Kolonia Belanda ketika Ir. Thomas Karsten (1941) membuat perencanaan perluasan kota. Namun, perencanaan tata ruang kota tahun 1941 tersebut tidak dapat digunakan sebagai arahan pembangunan kota Yogyakarta yang saat ini telah merkembang menjadi wilayah aglomerasi karena perencanaan kala itu belum menyertakan muatan kebutuhan skala metropolitan. pada wilayah aglomerasi ini memiliki permasalahan yang kompleks. Ciri khas wilayah ini sangat istimewa yang tidak dimiliki oleh wilayah lain yaitu dalam hal keterkaitan yang begitu besar dengan aspek kehidupan kota maupun desa yang tercipta secara simultan image sebagai kota budaya, kota pendidikan, kota pariwisata, dan kota perjuangan. Hal tersebut berdasar pada sektor-sektor yang mendominasi maupun secara umum menggambarkan wilayah Kota Yogyakarta. Selain itu, nilai keistimewaan di Kota Yogyakarta utamanya didukung dengan adanya Kraton Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat maupun Pura Kadipaten Paku Alaman. Secara lebih lanjut, gambaran wilayah Kelurahan Pandeyandidasarkan pada kondisi geografis atau karakteristik fisik dan kondisi sosial kependudukan atau demografi, menurut kondisi eksisting maupun kecenderungan dan potensi pengembangan.
B. Sumber Daya Kelurahan Kelurahan Pandeyandengan 7 (tujuh) Kampung yang ada mempunyai potensi yang beragam sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing. Secara ringkas dapat dilihat pada tabel berikut ini :
NO KAMPUNG WILAYAH KETERANGAN
1 Pakel RW 01 Sanggar Batik Jenggolo
2 Golo RW 02 KRA, Koin Peduli Pendidikan
3 Sidikan RW 06; 07 Sentra Industri Tempe, Kesenian Ketoprak
4 Pandeyan RW 03; 12 Kampung Wisata Budaya, Kampung Panca Tertib, Kampung Bebas Asap Rokok
5 Kalangan RW 04 Kampung Budaya
6 Kebrokan RW 05 Kampung Sayur, TOGA, PAUD
7 Gambiran RW 8,9,10,11,13 RTH Kampung Hijau, Legawong, kampung sayur, Seni dan Budaya
Timeline Kelurahan Pandeyan Menuju Kalurahan/Kelurahan Sadar Hukum
Penyuluhan
0 Kegiatan
KADARKUM
10 Mei 2021
SK Lurah No. 04/KEP/V/2021
Binaan Hukum
03 Mei 2019
SK Walikota No. 291/2019
Pengajuan KSH
24 Januari 2022
SK Gub. No. 22/KEP/2022
Peresmian KSH
09 Juni 2022
M.HH-04.KP.05.03 Tahun 2022
Terbaru
Kegiatan Penyuluhan Hukum
Belum Ada Kegiatan
Tim Kanwil DIY
Penyuluh Hukum
Adila Yustiana, S.h., M.h.
Siti Istiyati, S.h.
Oda Anie Indrasari, S.h.
Dwi Retno Widati, S.h., M.p.a.
Dwi Murti, S.h.
Kelompok Keluarga Sadar Hukum
KADARKUM
Lurah Pandeyan
Penanggung JawabAris Setyadi, SH
KetuaSaefudin Zuhri
SekretarisGiyok Sutanto,SH
BendaharaAgus Susanto PN
Anggota