Penyuluhan Hukum bekerjasama dengan LBH Tentrem di Kelurahan Sorosutan
Tentang Kelurahan
Kelurahan Sorosutan dibentuk pada tahun 1981, berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Perda DIY) Nomor 6 tahun 1981 tentang Pembentukan, Pemecahan, Penyatuan dan Penghapusan Kelurahan di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Adapun nomor kode wilayah Kelurahan Sorosutan adalah 34.71.13.06 dengan kode pos 55162.
Pusat Pemerintahan Kelurahan Sorosutan terletak di Jalan Gurami No.236, Nitikan Kelurahan Sorosutan Yogyakarta, sekitar 1,40 Km dari Pusat Pemerintah Kecamatan Umbulharjo dan 2 Km dari Pusat Pemerintahan Kota Yogyakarta . Adapun batas-batas wilayah kelurahan Sorosutah adalah sebagai berikut :
Sebelah Utara : Kelurahan Wirogunan, Kecamatan Mergangsan dan Kelurahan Pandeyan, Kecamatan Umbulharjo.
Sebelah Selatan : Padukuhan Kragilan, Desa Tamanan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul.
Sebelah Barat : Kelurahan Brontokusuman, Kecamatan Mergangsan.
Sebelah Timur : Kelurahan Giwangan, Kecamatan Umbulharjo.
Kelurahan Sorosutan memiliki luas wilayah lebih kurang 1,68 Km2 yang terbentuk dari 2 eks Rukun Kampung (RK) yaitu : RK Nitikan dan RK Sorosutan, dan dari pembentukan Kelurahan 2 eks RK digabung dan dibagi menjadi 18 Rukun Warga (RW) dan 70 Rukun Tetangga (RT) dengan jumlah penduduk 15.397 jiwa
Timeline Kelurahan Sorosutan Menuju Kalurahan/Kelurahan Sadar Hukum
Penyuluhan
2 Kegiatan
KADARKUM
16 Juni 2021
SK Lurah No. 13/KEP/2021
Binaan Hukum
24 Oktober 2012
SK Walikota No. 368/KEP/2012
Pengajuan KSH
27 Maret 2013
Sk. Gub. 95/KEP/2013
Peresmian KSH
22 Agustus 2013
M.HH-13.KP.07.05 Tahun 2013
Tim Kanwil DIY
Penyuluh Hukum
Adila Yustiana, S.h., M.h.
Siti Istiyati, S.h.
Oda Anie Indrasari, S.h.
Dwi Retno Widati, S.h., M.p.a.
Dwi Murti, S.h.
Kelompok Keluarga Sadar Hukum
KADARKUM
Lurah Sorosutan
Penanggung JawabSutarmanto, S.H., M.IP
KetuaAnnisa Sri Kusumanungrum, S.H
SekretarisKhoiriyah Ana R., S.E
BendaharaNur Amelia Monika
Anggota