Lomba Kadarkum Tingkat Kabupaten Tahun 2024 (Babak Penyisihan I) Kabupaten Kulon Progo
Tentang Kalurahan
Kalurahan Banjararum adalah sebuah kalurahahan yang terletak di Kapanewon Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Indonesia. Terdiri dari 26 Padukuhan, 52 Rukun Warga dan 104 Rukun Tetangga.Desa Banjararum adalah penggabungan dari 5 bekas kalurahan, yaitu Kalurahan Dekso, Kalurahan Ngipikrejo, Kalurahan Kedondong, Kalurahan Semaken dan Kalurahan Degan.Desa Banjararum melalui Surat Keputusan Bupati Kulon Progo No.222 tahun 2002 ditetapkan sebagai lokasi pengembangan kawasan agropolitan. Desa Banjararum memiliki potensi di sektor pertanian, yakni sebagai daerah penghasil durian, rambutan, cengkih, dan kakao.Informasi Dasar Kewilayahan Batas Wilayah
Dalam sejarah perkembangan manusia, Desa dipandang sebagai organisasi yang pertama sebelum lahirnya organisasi kekuasaan yang lebih besar seperti kerajaan, kekaisaran dan negara-negara modern sebagaimana dikenal dewasa ini.Apabila membicarakan tentang desa di Indonesia, maka sekurang-kurangnya ada dua macam pengertian. Yang pertama adalah pengertian secara sosiologis, yang menggambarkan suatu bentuk kesatuan masyarakat atau komunitas penduduk yang bertempat tinggal dalam suatu lingkungan dimana mereka saling mengenal dengan baik dan corak kehidupan mereka relaiti homogeny serta banyak bergantung pada alam. Dalam pengertian ini, Desa diasosiasikan dengan suatu masyarakat yang hidup secara sederhana, pada umumnya hidup dari lapangan pertanian, ikatan social, adat dan tradisi yang kuat, bersifat jujur dan bersahaja, serta pendidikan yang relative rendah.Pengertian kedua adalah desa sebagai suatu organisasi pemerintahan atau organisasi kekuasaan yang secara politis mempunyai wewenang tertentu karena merupakan bagian dari pemerintahan negara. Dalam pengertian ini Desa dirumuskan sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang berkuasa menyelenggarakan pemerintahan sendiri. Sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum, maka Desa mempunyai wewenang dalam lingkungan wilayahnya untuk mengatur dan memutuskan sesuatu untuk kepentingan masyarakat hukum yang bersangkutan.Berangkat dari pengertian tersebut, maka dapat digambarkan sejarah mengenai berdirinya yang berdiri pada tahun 1947, berdasarkan Maklumat Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 16 Tahun 1946 tentang Penggabungan Desa se DIY yang ditetapkan dalam rangka mewujudkan otonomisasi. Dengan adanya penggabungan diharapkan agar wilayah suatu Desa menjadi cukup besar untuk mengurus rumah tangga sendiri dengan biaya sendiri, dengan prinsip Otonomi secara penuh dan seluas-luasnya.
Kemudian sejalan dengan terbitnya Maklumat DIY Nomor 16 Tahun 1946 tersebut diatas, setelah melalui serangkaian musyawarah penggabungan yang dilaksanakan pertama kali pada tanggal 01 Januari 1947 oleh Lurah dari 5 (lima) Kelurahan tersebut, maka pada hari Kamis Legi, tanggal 17 April 1947 digabung menjadi kelurahan baru dengan nomor urut 85 Kecamatan Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan nama KELURAHAN BANJARARUM, yang batas-batas wilayahnya :
- Sebelah Utara : Desa Banjarasri Kecamatan Kalibawang
- Sebelah Timur : Sungai Progo
- Sebelah Selatan: Desa Kembang Kecamatan Nanggulan dan Desa Pendoworejo Kecamatan Girimulyo
- Sebelah Barat : Desa Banjarsari, Purwoharjo, Sidoharjo Kecamatan Samigaluh
- Ke Kecamatan : 6,9 km
- Ke Ibu Kota Kabupaten : 20,6 km
- Ke Ibu Kota D.I.Y : 23,4 km
Dalam sejarah perkembangan manusia, Desa dipandang sebagai organisasi yang pertama sebelum lahirnya organisasi kekuasaan yang lebih besar seperti kerajaan, kekaisaran dan negara-negara modern sebagaimana dikenal dewasa ini.Apabila membicarakan tentang desa di Indonesia, maka sekurang-kurangnya ada dua macam pengertian. Yang pertama adalah pengertian secara sosiologis, yang menggambarkan suatu bentuk kesatuan masyarakat atau komunitas penduduk yang bertempat tinggal dalam suatu lingkungan dimana mereka saling mengenal dengan baik dan corak kehidupan mereka relaiti homogeny serta banyak bergantung pada alam. Dalam pengertian ini, Desa diasosiasikan dengan suatu masyarakat yang hidup secara sederhana, pada umumnya hidup dari lapangan pertanian, ikatan social, adat dan tradisi yang kuat, bersifat jujur dan bersahaja, serta pendidikan yang relative rendah.Pengertian kedua adalah desa sebagai suatu organisasi pemerintahan atau organisasi kekuasaan yang secara politis mempunyai wewenang tertentu karena merupakan bagian dari pemerintahan negara. Dalam pengertian ini Desa dirumuskan sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang berkuasa menyelenggarakan pemerintahan sendiri. Sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum, maka Desa mempunyai wewenang dalam lingkungan wilayahnya untuk mengatur dan memutuskan sesuatu untuk kepentingan masyarakat hukum yang bersangkutan.Berangkat dari pengertian tersebut, maka dapat digambarkan sejarah mengenai berdirinya yang berdiri pada tahun 1947, berdasarkan Maklumat Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 16 Tahun 1946 tentang Penggabungan Desa se DIY yang ditetapkan dalam rangka mewujudkan otonomisasi. Dengan adanya penggabungan diharapkan agar wilayah suatu Desa menjadi cukup besar untuk mengurus rumah tangga sendiri dengan biaya sendiri, dengan prinsip Otonomi secara penuh dan seluas-luasnya.
Kemudian sejalan dengan terbitnya Maklumat DIY Nomor 16 Tahun 1946 tersebut diatas, setelah melalui serangkaian musyawarah penggabungan yang dilaksanakan pertama kali pada tanggal 01 Januari 1947 oleh Lurah dari 5 (lima) Kelurahan tersebut, maka pada hari Kamis Legi, tanggal 17 April 1947 digabung menjadi kelurahan baru dengan nomor urut 85 Kecamatan Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan nama KELURAHAN BANJARARUM, yang batas-batas wilayahnya :
- Bagian selatan berbatasan dengan Kelurahan Kembang, Kecamatan Nanggulan
- Bagian barat berbatasan dengan Kelurahan Purwoharjo, Kecamatan Samigaluh
- Bagian utara berbatasan dengan Kelurahan Banjarasri, Kecamatan Kalibawang
- Bagian timur berbatasan dengan Sungai Progo
Timeline Kalurahan Banjararum Menuju Kalurahan/Kelurahan Sadar Hukum
Penyuluhan
4 Kegiatan
KADARKUM
00 0000
Binaan Hukum
19 November 2012
SK Bupati No. 372/2012
Pengajuan KSH
27 Maret 2013
Sk. Gub. 95/KEP/2013
Peresmian KSH
22 Agustus 2013
M.HH-13.KP.07.05 Tahun 2013
Terbaru
Kegiatan Penyuluhan Hukum
Penyuluhan Hukum
Penyuluhan Hukum
Pembinaan Kalurahan/Kelurahan Sadar Hukum
Lomba Kadarkum Tingkat Kabupaten Tahun 2024 (Babak Final) Kabupaten Kulon Progo
Penyuluhan Hukum
Penyuluhan Hukum di SMK Muh Kalibawang
Tim Kanwil DIY
Penyuluh Hukum
Mukarno, S.sos.
Diah Kusmurdiyanti, S.e.
Tri Ari Astuti, S.ag., M.hum.
Budi Priyanto, S.s.t., S.h., M.h.
Kelompok Keluarga Sadar Hukum
KADARKUM
Penanggung Jawab
Ketua
Sekretaris
Bendahara
Anggota