Lomba Kadarkum Tingkat Kabupaten Tahun 2024 (Babak Penyisihan I) Kabupaten Kulon Progo

Tentang Kalurahan

Kalurahan Banjararum adalah sebuah kalurahahan yang terletak di Kapanewon Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Indonesia. Terdiri dari 26 Padukuhan, 52 Rukun Warga dan 104 Rukun Tetangga.Desa Banjararum adalah penggabungan dari 5 bekas kalurahan, yaitu Kalurahan Dekso, Kalurahan Ngipikrejo, Kalurahan Kedondong, Kalurahan Semaken dan Kalurahan Degan.Desa Banjararum melalui Surat Keputusan Bupati Kulon Progo No.222 tahun 2002 ditetapkan sebagai lokasi pengembangan kawasan agropolitan. Desa Banjararum memiliki potensi di sektor pertanian, yakni sebagai daerah penghasil durian, rambutan, cengkih, dan kakao.Informasi Dasar Kewilayahan Batas Wilayah 
  • Sebelah Utara   : Desa Banjarasri Kecamatan Kalibawang
  • Sebelah Timur   : Sungai Progo
  • Sebelah Selatan: Desa Kembang Kecamatan Nanggulan dan Desa Pendoworejo Kecamatan Girimulyo
  • Sebelah Barat    : Desa  Banjarsari, Purwoharjo, Sidoharjo Kecamatan Samigaluh
Jarak Tempuh
  • Ke Kecamatan               : 6,9 km
  • Ke Ibu Kota Kabupaten  : 20,6 km
  • Ke Ibu Kota D.I.Y            : 23,4 km 
Sejarah Desa

Dalam sejarah perkembangan manusia, Desa dipandang sebagai organisasi yang pertama sebelum lahirnya organisasi kekuasaan yang lebih besar seperti kerajaan, kekaisaran dan negara-negara modern sebagaimana dikenal dewasa ini.Apabila membicarakan tentang desa di Indonesia, maka sekurang-kurangnya ada dua macam pengertian. Yang pertama adalah pengertian secara sosiologis, yang menggambarkan suatu bentuk kesatuan masyarakat atau komunitas penduduk yang bertempat tinggal dalam suatu lingkungan dimana mereka saling mengenal dengan baik dan corak kehidupan mereka relaiti homogeny serta banyak bergantung pada alam. Dalam pengertian ini, Desa diasosiasikan dengan suatu masyarakat yang hidup secara sederhana, pada umumnya hidup dari lapangan pertanian, ikatan social, adat dan tradisi yang kuat, bersifat jujur dan bersahaja, serta pendidikan yang relative rendah.Pengertian kedua adalah desa sebagai suatu organisasi pemerintahan atau organisasi kekuasaan yang secara politis mempunyai wewenang tertentu karena merupakan bagian dari pemerintahan negara. Dalam pengertian ini Desa dirumuskan sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang berkuasa menyelenggarakan pemerintahan sendiri. Sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum, maka Desa mempunyai wewenang dalam lingkungan wilayahnya untuk mengatur dan memutuskan sesuatu untuk kepentingan masyarakat hukum yang bersangkutan.Berangkat dari pengertian tersebut, maka dapat digambarkan sejarah mengenai berdirinya yang berdiri pada tahun 1947, berdasarkan Maklumat Daerah Istimewa Yogyakarta  Nomor 16 Tahun 1946 tentang Penggabungan Desa se DIY yang ditetapkan dalam rangka mewujudkan otonomisasi. Dengan adanya penggabungan diharapkan agar wilayah suatu Desa menjadi cukup besar untuk mengurus rumah tangga sendiri dengan biaya sendiri, dengan prinsip Otonomi secara penuh dan seluas-luasnya.

Kemudian sejalan dengan terbitnya Maklumat DIY Nomor 16 Tahun 1946 tersebut diatas, setelah melalui serangkaian musyawarah penggabungan yang dilaksanakan pertama kali pada tanggal 01 Januari 1947 oleh Lurah dari 5 (lima) Kelurahan tersebut, maka pada hari Kamis Legi, tanggal 17 April 1947 digabung menjadi kelurahan baru dengan nomor urut 85 Kecamatan Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan nama KELURAHAN BANJARARUM, yang batas-batas wilayahnya :
  1. Bagian selatan berbatasan dengan Kelurahan Kembang, Kecamatan Nanggulan
  2. Bagian barat berbatasan dengan Kelurahan Purwoharjo, Kecamatan Samigaluh
  3. Bagian utara berbatasan dengan Kelurahan Banjarasri, Kecamatan Kalibawang
  4. Bagian timur berbatasan dengan Sungai Progo

Timeline Kalurahan Banjararum Menuju Kalurahan/Kelurahan Sadar Hukum



Penyuluhan

4 Kegiatan

KADARKUM

00 0000

Binaan Hukum

19 November 2012

SK Bupati No. 372/2012

Pengajuan KSH

27 Maret 2013

Sk. Gub. 95/KEP/2013

Peresmian KSH

22 Agustus 2013

M.HH-13.KP.07.05 Tahun 2013

Tim Kanwil DIY

Penyuluh Hukum

Mukarno, S.sos.

Diah Kusmurdiyanti, S.e.

Tri Ari Astuti, S.ag., M.hum.

Budi Priyanto, S.s.t., S.h., M.h.

Kelompok Keluarga Sadar Hukum

KADARKUM

Penanggung Jawab

Ketua

Sekretaris

Bendahara

Anggota

Butuh Bantuan Hukum ?

Konsultasi Hukum

Sekretariat Kadarkum

Jogobayan, Banjararum, Kec. Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta 55672

No. Handphone:

-