Penyuluhan Hukum

Tentang Kalurahan

Kalurahan Tawangsari merupakan gabungan dari 2 (dua) Kelurahan, yaitu Kelurahan Jombokan dan Kelurahan Janturan. Penggabungan dua kelurahan ini berdasarkan Maklumat No. 5 Th. 1948 PEMERINTAH DAERAH ISTIMEWA NEGARA REPUBLIK INDONESIA JOGJAKARTA pada tanggal 19 April 1948. Kalurahan Tawangsari masih tergabung di dalam Kabupaten Kulon Progo dimana pada saat itu Kulon Progo dibagi menjadi 2 Kabupaten, yaitu Kulon Progo dan Adikarto.

Kemudian pada tahun 1952 Pemda DIY mengeluarkan Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 tahun 1952 tentang Penggantian nomer kalurahan-kalurahan dan Kapanewon-kapanewon dalam Daerah Kabupaten Kulon Progo yang memutuskan dan menetapkan "Peraturan tentang penggantian nomor2 Kaluran dan Kapanewon2 dalam Daerah Kabupaten Kulon Progo.Peraturan tersebut berisi tentang penomeran Kelurahan-kelurahan yang ada di Kabupaten Kulon Progo. Serta mengubah Maklumat Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta tanggal 19 April 1948 No. 05 / 1948 dimana Kabupaten Kulon Progo dibagi menjadi 88 Kelurahan dan Nama Kabupaten Adikarto dihapuskan. Posisi Desa Tawangsari di peraturan tersebut termasuk di wilayah Kecamatan Pengasih yang terdiri dari, Kalurahan Pandakgebangsari (Pengasih) , Kedungsari, Karangsari, Tawangsari dan Sendangsari. Kalurahan Tawangsari termasuk di urutan 32 se-Kabupaten Kulon Progo.Desa Tawangsari adalah salah satu Desa di wilayah Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulon Progo dengan luas wilayah 389,24  Ha  atau 3,8924 km2;.

Desa Tawangsari memiliki topografi dataran rendah. Secara administratif, batas wilayah Desa Tawangsari sebagai berikut:
  • Utara : Desa Karangsari Kecamatan Pengasih, Desa Hargorejo Kecamatan Kokap dan Desa Kulur Kecamatan Temon
  • Selatan : Desa Sogan Kecamatan Wates, Desa Triharjo Kecamatan Wates dan Desa Plumbon Kecamatan Temon
  • Barat : Desa Kedundang Kecamatan Temon dan desa Plumbon Kecamatan Temon
  • Timur : Desa Triharjo Kecamatan Wates
Kalurahan Tawangsari adalah gabungan dari Kalurahan Jombokan dan Kalurahan Janturan. Penggabungan dua kalurahan tersebut berdasarkan Maklumat No. 5 Tahun 1948 Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta tanggal 19 April 1948. Saat itu Kalurahan Tawangsari masih tergabung dalam Kabupaten Kulon Progo yang terbagi menjadi 2 Kabupaten, yaitu Kabupaten Kulon Progo dan Adikarto. Tahun 1952 Pemda DIY mengeluarkan Perda Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 1952 tentang penggantian nomor kalurahan dan kapanewon dalam daerah Kabupaten Kulon Progo. Peraturan tersebut berisi tentang penomoran Kalurahan yang ada di Kabupaten Kulon Progo, serta mengubah Maklumat Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta tanggal 19 April 1948 No. 05 Tahun 1948 di mana Kabupaten Kulon Progo dibagi menjadi 88 Kelurahan dan Kapanewon Adikarto dihapuskan. Posisi Kalurahan Tawangsari di peraturan tersebut termasuk Kapanewon Pengasih yang terdiri dari Kalurahan Pandakgebangsari (Pengasih), Kedungsari, Karangsari, Tawangsari, dan Sendangsari. Kalurahan Tawangsari termasuk di urutan ke-32 se-Kabupaten Kulon Progo. 

Timeline Kalurahan Tawangsari Menuju Kalurahan/Kelurahan Sadar Hukum



Penyuluhan

2 Kegiatan

KADARKUM

05 April 2024

Nomor 16 Tahun2024

Binaan Hukum

00 0000

Pengajuan KSH

00 0000

Peresmian KSH

00 0000

Tim Kanwil DIY

Penyuluh Hukum

Mukarno, S.sos.

Diah Kusmurdiyanti, S.e.

Tri Ari Astuti, S.ag., M.hum.

Budi Priyanto, S.s.t., S.h., M.h.

Kelompok Keluarga Sadar Hukum

KADARKUM

Penanggung Jawab

T Teja HimawanKalurahan Tawangsari

Ketua

Sekretaris

Bendahara

Anggota

Butuh Bantuan Hukum ?

Konsultasi Hukum

Sekretariat Kadarkum

JL. Puri Anjasmoro, Tawangsari, Komplek Puri Anjasmoro, Semarang, Tawangsari, Semarang Barat, Semarang City, Central Java 50144

No. Handphone:

-