Penyuluhan Hukum
Tentang Kalurahan
Kalurahan Tawangsari merupakan gabungan dari 2 (dua) Kelurahan, yaitu Kelurahan Jombokan dan Kelurahan Janturan. Penggabungan dua kelurahan ini berdasarkan Maklumat No. 5 Th. 1948 PEMERINTAH DAERAH ISTIMEWA NEGARA REPUBLIK INDONESIA JOGJAKARTA pada tanggal 19 April 1948. Kalurahan Tawangsari masih tergabung di dalam Kabupaten Kulon Progo dimana pada saat itu Kulon Progo dibagi menjadi 2 Kabupaten, yaitu Kulon Progo dan Adikarto.
Kemudian pada tahun 1952 Pemda DIY mengeluarkan Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 tahun 1952 tentang Penggantian nomer kalurahan-kalurahan dan Kapanewon-kapanewon dalam Daerah Kabupaten Kulon Progo yang memutuskan dan menetapkan "Peraturan tentang penggantian nomor2 Kaluran dan Kapanewon2 dalam Daerah Kabupaten Kulon Progo.Peraturan tersebut berisi tentang penomeran Kelurahan-kelurahan yang ada di Kabupaten Kulon Progo. Serta mengubah Maklumat Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta tanggal 19 April 1948 No. 05 / 1948 dimana Kabupaten Kulon Progo dibagi menjadi 88 Kelurahan dan Nama Kabupaten Adikarto dihapuskan. Posisi Desa Tawangsari di peraturan tersebut termasuk di wilayah Kecamatan Pengasih yang terdiri dari, Kalurahan Pandakgebangsari (Pengasih) , Kedungsari, Karangsari, Tawangsari dan Sendangsari. Kalurahan Tawangsari termasuk di urutan 32 se-Kabupaten Kulon Progo.Desa Tawangsari adalah salah satu Desa di wilayah Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulon Progo dengan luas wilayah 389,24 Ha atau 3,8924 km2;.
Desa Tawangsari memiliki topografi dataran rendah. Secara administratif, batas wilayah Desa Tawangsari sebagai berikut:
Kemudian pada tahun 1952 Pemda DIY mengeluarkan Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 tahun 1952 tentang Penggantian nomer kalurahan-kalurahan dan Kapanewon-kapanewon dalam Daerah Kabupaten Kulon Progo yang memutuskan dan menetapkan "Peraturan tentang penggantian nomor2 Kaluran dan Kapanewon2 dalam Daerah Kabupaten Kulon Progo.Peraturan tersebut berisi tentang penomeran Kelurahan-kelurahan yang ada di Kabupaten Kulon Progo. Serta mengubah Maklumat Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta tanggal 19 April 1948 No. 05 / 1948 dimana Kabupaten Kulon Progo dibagi menjadi 88 Kelurahan dan Nama Kabupaten Adikarto dihapuskan. Posisi Desa Tawangsari di peraturan tersebut termasuk di wilayah Kecamatan Pengasih yang terdiri dari, Kalurahan Pandakgebangsari (Pengasih) , Kedungsari, Karangsari, Tawangsari dan Sendangsari. Kalurahan Tawangsari termasuk di urutan 32 se-Kabupaten Kulon Progo.Desa Tawangsari adalah salah satu Desa di wilayah Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulon Progo dengan luas wilayah 389,24 Ha atau 3,8924 km2;.
Desa Tawangsari memiliki topografi dataran rendah. Secara administratif, batas wilayah Desa Tawangsari sebagai berikut:
- Utara : Desa Karangsari Kecamatan Pengasih, Desa Hargorejo Kecamatan Kokap dan Desa Kulur Kecamatan Temon
- Selatan : Desa Sogan Kecamatan Wates, Desa Triharjo Kecamatan Wates dan Desa Plumbon Kecamatan Temon
- Barat : Desa Kedundang Kecamatan Temon dan desa Plumbon Kecamatan Temon
- Timur : Desa Triharjo Kecamatan Wates
Timeline Kalurahan Tawangsari Menuju Kalurahan/Kelurahan Sadar Hukum
Penyuluhan
2 Kegiatan
KADARKUM
05 April 2024
Nomor 16 Tahun2024
Binaan Hukum
00 0000
Pengajuan KSH
00 0000
Peresmian KSH
00 0000
Terbaru
Kegiatan Penyuluhan Hukum
Pembinaan KADARKUM
Pembentukan dan Pembinaan Kadarkum
Penyuluhan Hukum
Penyuluhan Hukum
Tim Kanwil DIY
Penyuluh Hukum
Mukarno, S.sos.
Diah Kusmurdiyanti, S.e.
Tri Ari Astuti, S.ag., M.hum.
Budi Priyanto, S.s.t., S.h., M.h.
Kelompok Keluarga Sadar Hukum
KADARKUM
Penanggung Jawab
T Teja HimawanKalurahan Tawangsari
Ketua
Sekretaris
Bendahara
Anggota