Lomba Kadarkum Tingkat Kabupaten Tahun 2024 (Babak Final) Kabupaten Kulon Progo
Tentang Kalurahan
Kalurahan Srikayangan merupakan salah satu desa yang terletak di wilayah Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo.
Sejarah Kalurahan
Sebelum Indonesia merdeka pada tahun 1945, Kalurahan Srikayangan terdiri dari 3 (tiga) Kelurahan yaitu kelurahan Kaliwinong, Kelurahan Pergiwatu, Kelurahan Kradenan.
Lurah Kaliwinong pertama kali dijabat oleh Kromo Pawiro, dan setelah beliau berusia lanjut maka jabatan Lurah dilanjutkan oleh anak menantunya yaitu Mangunwiharjo yang tidak berlangsung lama karena pergi dan tidak pernah kembali sehingga selamanya tidak dapat diketahui keberadaannya. Dalam keadaan seperti tersebut, jabatan Lurah Kaliwinong dilanjutkan oleh anak laki-laki tertua dari Lurah Kromopawiro yaitu Harjopratomo yang sebelumnya menjabat sebagai Carik Kelurahan Kaliwinong. Masa jabatannya berakhir setelah adanya penggabungan Kelurahan Srikayangan.
Lurah Pergiwatu pertama kali dijabat oleh Surodikromo sampai dengan tahun 1928, dan tahun 1929 sampai dengan 1947 dijabat oleh Martodiyono. Pada saat adanya penggabungan 3 (tiga) Kelurahan tersebut beliau terpilih sebagai Lurah Kalurahan Srikayangan.
Kelurahan Kradenan dulunya merupakan gabungan dari 2 (dua) Kelurahan yaitu Kelurahan Kradenan dan Kelurahan Karangasem. Lurah Kradenan waktu itu dijabat oleh Jogo Pawiro, sedangkan Lurah Karangasem dijabat oleh Jogo Wijoyo yang merupakan anak dari Lurah Jogo Pawiro. Pada tahun 1936 Lurah Jogo Wijoyo meninggal dunia, sehingga dua Kelurahan tersebut digabung menjadi satu dengan nama Kelurahan Kradenan dan jabatan Lurah dijabat oleh Jogo Pawiro. Setelah Lurah Jogo Pawiro meninggal dunia diteruskan oleh Jogo Irono selama kurang lebih tiga tahun. Waktu serlanjutnya jabatan Lurah dijabat oleh Lurah Kerto untuk beberapa saat, dan akhirnya dilanjutkan oleh Lurah Pawiro Diharjo sampai dengan adanya penggabungan tiga Kelurahan dengan nama Srikayangan pada tahun1947.
Setelah Indonesia Merdeka selang 2 (dua) tahun yaitu pada tahun 1947 diadakan musyawarah untuk menggabungkan 3 (tiga) Kelurahan tersebut di atas dan diberi nama Tri Kayangan yang selanjutnya disempurnakan menjadi Srikayangan.Kata Sri berarti tiga atau indah atau raja atau dewi padi, sedangkan kata Kayangan merupakan kata yang diperoleh dari latar belakang adanya bulak sawah kayangan yang letaknya membujur sepanjang 3 (tiga) Kelurahan sebelum adanya penggabungan, sehingga nama Srikayangan dimaksudkan bahwa wilayah ini merupakan penghasil utama padi atau sebagai lumbung padi.Setelah penggabungan benar-benar terlaksana, maka dipilihlah jabatan Lurah, yang untuk pertama kalinya yang mendapat amanah adalah mantan Lurah Pergiwatu yaitu Martodiyono. Masa jabatan Lurah Martodiyono berakhir pada bulan September tahun 1989, dan untuk kurun waktu sampai dengan bulan September tahun 1991 tugas pemerintahan sehari-hari dilaksanakan oleh Penjabat Lurah Kalurahan Srikayangan yaitu Padmo Sumitro yang jabatan pokoknya sebagai Kepala Bagian Pemerintahan Kalurahan Srikayangan.
Pada bulan September 1991 tersebut telah terisi Jabatan Kepala Desa Definitif melalui pemilihan langsung rakyat yang diamanahkan kepada Sumarsono, BA dengan SK Pengangkatan SK Bupati Kulon Progo Nomor 121/KPTS/PEM/1991 Tanggal 28 januari 1991, yang merupakan garis keturunan dari Lurah karangasem Jogowijoyo dan Lurah Kradenan Jogopawiro. Masa jabatan KepalaDesa tersebut berakhir pada tahun 1999 dengan SK Bupati Kulon Progo Nomor 24/KPTS/PEMDES/1999 tanggal 9 September 1999, tetapi diperpanjang sampai dengan tanggal 15 Pebruari 2000. Selanjutnya jalannya pemerintahan sehari-hari dilaksanakan oleh Penjabat KepalaDesa yaitu Drs Widodo yang juga memegang jabatan sebagai Sekretaris Kapanewon Sentolo. Pada saat itu Drs Widodo disampiri tugas khusus untuk bisa melaksanakan pemilihan Lurah baru, akan tetapi karena saat itu juga ada perubahan baru mengenai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Kalurahan yaitu dari UU No 5 Tahun 1979 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah ke UU No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah sehingga tugas khusus tersebut tidak dapat dilaksanakan karena harus menunggu Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo yang mengatur tentang Pemilihan Kepala Desa.
Kurun waktu selanjutnya yaitu tahun 2001 sampai dengan terpilihnya KepalaDesa baru pada tahun 2002 jalannya pemerintahan sehari-hari dilaksanakan oleh Penjabat Kepaladesa yaitu Sutadi yang jabatan pokoknya sebagai Carik Desa. Masa selanjutnya mulai bulan September 2002 jabatan KepalaDesa Definitif dijabat oleh Sumarsono, BA dengan SK Bupati Kulon Progo Nomor 56/KPTS/PEMDES/2002 Tanggal 14 September 2002 yang mempunyai masa jabatan berakhir sampai bulan September 2012 dengan SK Bupati Kulon Progo Nomor 313 Tahun 2012 Tanggal 23 September 2012. Pada bulan September 2012 Desa Srikayangan mengadakan Pemilihan Kepala Desa yang pada saat itu diikuti oleh 5 calon Kepala Desa diantaranya :
Pada kurun waktu 2 (dua) bulan 10 (sepuluh) yaitu tanggal 24 September 2018 sampai dengan 02 Desember 2018 Kalurahan Srikayangan terjadi kekosongan jabatan kepala Desa, sehingga Bupati Kulon Progo menunjuk beliau Sutadi untuk menjadi Penjabat kepala Desa Srikayangan yang pada saat itu beliau Sutadi sebagai ASN Kapanewon Sentolo dengan SK Bupati Kulon Progo Nomor 399/A/2018.
Masa Penjabat Kepala Desa Srikayangan Sutadi mulai 23 September 2018 sampai dengan 02 Desember2019. Sebelum habis masa jabatan Kepala Desa, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo melaksanakan Pemilihan Kepala Desa serentak yang diikuti oleh 20 (duapuluh) Desa se Kabupaten KulonProgo yang pelaksanaannya dimulai dari bulan Juli 2018 sampai dengan Nopember 2018, dan untuk Desa Srikayangan diikuti oleh 2 (dua) calon yaitu :
Sejarah Kalurahan
Sebelum Indonesia merdeka pada tahun 1945, Kalurahan Srikayangan terdiri dari 3 (tiga) Kelurahan yaitu kelurahan Kaliwinong, Kelurahan Pergiwatu, Kelurahan Kradenan.
Lurah Kaliwinong pertama kali dijabat oleh Kromo Pawiro, dan setelah beliau berusia lanjut maka jabatan Lurah dilanjutkan oleh anak menantunya yaitu Mangunwiharjo yang tidak berlangsung lama karena pergi dan tidak pernah kembali sehingga selamanya tidak dapat diketahui keberadaannya. Dalam keadaan seperti tersebut, jabatan Lurah Kaliwinong dilanjutkan oleh anak laki-laki tertua dari Lurah Kromopawiro yaitu Harjopratomo yang sebelumnya menjabat sebagai Carik Kelurahan Kaliwinong. Masa jabatannya berakhir setelah adanya penggabungan Kelurahan Srikayangan.
Lurah Pergiwatu pertama kali dijabat oleh Surodikromo sampai dengan tahun 1928, dan tahun 1929 sampai dengan 1947 dijabat oleh Martodiyono. Pada saat adanya penggabungan 3 (tiga) Kelurahan tersebut beliau terpilih sebagai Lurah Kalurahan Srikayangan.
Kelurahan Kradenan dulunya merupakan gabungan dari 2 (dua) Kelurahan yaitu Kelurahan Kradenan dan Kelurahan Karangasem. Lurah Kradenan waktu itu dijabat oleh Jogo Pawiro, sedangkan Lurah Karangasem dijabat oleh Jogo Wijoyo yang merupakan anak dari Lurah Jogo Pawiro. Pada tahun 1936 Lurah Jogo Wijoyo meninggal dunia, sehingga dua Kelurahan tersebut digabung menjadi satu dengan nama Kelurahan Kradenan dan jabatan Lurah dijabat oleh Jogo Pawiro. Setelah Lurah Jogo Pawiro meninggal dunia diteruskan oleh Jogo Irono selama kurang lebih tiga tahun. Waktu serlanjutnya jabatan Lurah dijabat oleh Lurah Kerto untuk beberapa saat, dan akhirnya dilanjutkan oleh Lurah Pawiro Diharjo sampai dengan adanya penggabungan tiga Kelurahan dengan nama Srikayangan pada tahun1947.
Setelah Indonesia Merdeka selang 2 (dua) tahun yaitu pada tahun 1947 diadakan musyawarah untuk menggabungkan 3 (tiga) Kelurahan tersebut di atas dan diberi nama Tri Kayangan yang selanjutnya disempurnakan menjadi Srikayangan.Kata Sri berarti tiga atau indah atau raja atau dewi padi, sedangkan kata Kayangan merupakan kata yang diperoleh dari latar belakang adanya bulak sawah kayangan yang letaknya membujur sepanjang 3 (tiga) Kelurahan sebelum adanya penggabungan, sehingga nama Srikayangan dimaksudkan bahwa wilayah ini merupakan penghasil utama padi atau sebagai lumbung padi.Setelah penggabungan benar-benar terlaksana, maka dipilihlah jabatan Lurah, yang untuk pertama kalinya yang mendapat amanah adalah mantan Lurah Pergiwatu yaitu Martodiyono. Masa jabatan Lurah Martodiyono berakhir pada bulan September tahun 1989, dan untuk kurun waktu sampai dengan bulan September tahun 1991 tugas pemerintahan sehari-hari dilaksanakan oleh Penjabat Lurah Kalurahan Srikayangan yaitu Padmo Sumitro yang jabatan pokoknya sebagai Kepala Bagian Pemerintahan Kalurahan Srikayangan.
Pada bulan September 1991 tersebut telah terisi Jabatan Kepala Desa Definitif melalui pemilihan langsung rakyat yang diamanahkan kepada Sumarsono, BA dengan SK Pengangkatan SK Bupati Kulon Progo Nomor 121/KPTS/PEM/1991 Tanggal 28 januari 1991, yang merupakan garis keturunan dari Lurah karangasem Jogowijoyo dan Lurah Kradenan Jogopawiro. Masa jabatan KepalaDesa tersebut berakhir pada tahun 1999 dengan SK Bupati Kulon Progo Nomor 24/KPTS/PEMDES/1999 tanggal 9 September 1999, tetapi diperpanjang sampai dengan tanggal 15 Pebruari 2000. Selanjutnya jalannya pemerintahan sehari-hari dilaksanakan oleh Penjabat KepalaDesa yaitu Drs Widodo yang juga memegang jabatan sebagai Sekretaris Kapanewon Sentolo. Pada saat itu Drs Widodo disampiri tugas khusus untuk bisa melaksanakan pemilihan Lurah baru, akan tetapi karena saat itu juga ada perubahan baru mengenai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Kalurahan yaitu dari UU No 5 Tahun 1979 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah ke UU No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah sehingga tugas khusus tersebut tidak dapat dilaksanakan karena harus menunggu Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo yang mengatur tentang Pemilihan Kepala Desa.
Kurun waktu selanjutnya yaitu tahun 2001 sampai dengan terpilihnya KepalaDesa baru pada tahun 2002 jalannya pemerintahan sehari-hari dilaksanakan oleh Penjabat Kepaladesa yaitu Sutadi yang jabatan pokoknya sebagai Carik Desa. Masa selanjutnya mulai bulan September 2002 jabatan KepalaDesa Definitif dijabat oleh Sumarsono, BA dengan SK Bupati Kulon Progo Nomor 56/KPTS/PEMDES/2002 Tanggal 14 September 2002 yang mempunyai masa jabatan berakhir sampai bulan September 2012 dengan SK Bupati Kulon Progo Nomor 313 Tahun 2012 Tanggal 23 September 2012. Pada bulan September 2012 Desa Srikayangan mengadakan Pemilihan Kepala Desa yang pada saat itu diikuti oleh 5 calon Kepala Desa diantaranya :
- Joko Susilo
- Sarjiyana
- Wakidi
- Aris Puryanto
- Sutaryanto
Pada kurun waktu 2 (dua) bulan 10 (sepuluh) yaitu tanggal 24 September 2018 sampai dengan 02 Desember 2018 Kalurahan Srikayangan terjadi kekosongan jabatan kepala Desa, sehingga Bupati Kulon Progo menunjuk beliau Sutadi untuk menjadi Penjabat kepala Desa Srikayangan yang pada saat itu beliau Sutadi sebagai ASN Kapanewon Sentolo dengan SK Bupati Kulon Progo Nomor 399/A/2018.
Masa Penjabat Kepala Desa Srikayangan Sutadi mulai 23 September 2018 sampai dengan 02 Desember2019. Sebelum habis masa jabatan Kepala Desa, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo melaksanakan Pemilihan Kepala Desa serentak yang diikuti oleh 20 (duapuluh) Desa se Kabupaten KulonProgo yang pelaksanaannya dimulai dari bulan Juli 2018 sampai dengan Nopember 2018, dan untuk Desa Srikayangan diikuti oleh 2 (dua) calon yaitu :
- Aris Puryanto
- Suparmi
Timeline Kalurahan Srikayangan Menuju Kalurahan/Kelurahan Sadar Hukum
Penyuluhan
3 Kegiatan
KADARKUM
28 Desember 2018
61 Tahun 2018
Binaan Hukum
08 November 2019
SK Bupati No. 382/A/2019
Pengajuan KSH
24 Januari 2022
SK Gub. No. 22/KEP/2022
Peresmian KSH
09 Juni 2022
Nomor M.HH-04.KP.05.03 TAHUN 2022
Terbaru
Kegiatan Penyuluhan Hukum
Pembinaan Kalurahan/Kelurahan Sadar Hukum
Lomba Kadarkum Tingkat Kabupaten Tahun 2024 (Babak Final) Kabupaten Kulon Progo
Pembinaan Kalurahan/Kelurahan Sadar Hukum
Lomba Kadarkum Tingkat Kapanewon Tahun 2023 di Kapanewon Sentolo
Tim Kanwil DIY
Penyuluh Hukum
Mukarno, S.sos.
Diah Kusmurdiyanti, S.e.
Tri Ari Astuti, S.ag., M.hum.
Budi Priyanto, S.s.t., S.h., M.h.
Kelompok Keluarga Sadar Hukum
KADARKUM
Aris Puryanto
Penanggung JawabAli Yasin
KetuaSidul
SekretarisSumarno
BendaharaTriyatno
Anggota