Tentang Kalurahan
Kalurahan Wukirsari adalah wilayah yang terletak di sebelah selatan dari arah kota Yogyakarta dengan jarak sekitar 16 km, dengan struktur sebagai berikut.
Luas wilayah = 15.385, 504 Ha
Jumlah KK = 5.428 KK
Jumlah Penduduk = 17.445 Jiwa
Dari tinjauan dokumen Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Bantul, Kalurahan Wukirsari yang termasuk dalam wilayah Kapanewonn Imogiri yang merupakan Sub Wilayah Pengembangan (SWP) VI hirarki II. Secara umum arahan pengembanganya adalah sebagai:
Kawasan agribisnis
Kawasan cagar budaya
Kawasan cagar alam
Kawasan lindung bawahan
Kawasan wisata minat khusus
Arah Pengembangan/ Strategi Kabupaten Bantul, khususnya kawasan Sub Wilayah Pengembangan (SWP) VI wilayah timur termasuk di dalamnya Kapanewonn Imogiri dikembangkan secara terbatas, sesuai dengan daya dukung lingkungannya dan fungsi lingkungannya, antara lain:
Intensifikasi dan diversifikasi pertanian dan peternakan
Pengembangan perhutanan rakyat
Pengembangan industri kerajinan
Pengembangan kawasan industri
Kalurahan Wukirsari memiliki potensi yang sangat besar, baik sumber daya alam, sumber daya manusia, maupun kelembagaan/ organisasi. Sampai saat ini, potensi sumber daya yang ada belum benar-benar optimal diberdayakan sehingga peluang untuk menjadikan potensi tersebut untuk akselerasi pembangunan Kalurahan Wukirsari masih terbuka lebar
Sumber Daya Alam
Kalurahan : Wukirsari
Kapanewon : Imogiri
Kabupaten : Bantul
Provinsi : DIY
Sumber daya alam Kalurahan Wukirsari sebagian besar adalah pertanian yang menempati kawasan wilayah 2/3 terbagi menjadi 1/3 dataran rendah seperti di dusun Sindet, Singosaren, Manggung, Bendo, Tilaman, dan Pundung. Sedangkan untuk dusun lainnya telah tersebar di dataran-dataran tinggi. Sumber daya alam Galian C biasanya terletak di ladang-ladang maupun juga di perbukitan.
Tekstur tanah di kawasan Wukirsari pada umumnya adalah tanah yang subur, terutama tanah pertaniannya. Namun, kesuburan tanah tersebut belum dapat dimaksimalkan karena persoalan aliran irigasi yang kurang memadai sehingga lahan persawahan yang membentang dari Manggung sampai Nogosari dan Pucung hanya mampu panen dua kali dalam setahun. Lebih dari itu, areal persawahan di kawasan Nogosari Plencing dan Sindet bahkan hanya mampu setahun sekali karena pengairannya adalah tadah hujan.
Timeline Kalurahan Wukirsari Menuju Kalurahan/Kelurahan Sadar Hukum
Penyuluhan
0 Kegiatan
KADARKUM
01 Oktober 2021
SK Lurah No. 67 Tahun 2021
Binaan Hukum
Belum Ada
Pengajuan KSH
31 Juli 2010
Sk. Gub. 182/KEP/2010
Peresmian KSH
02 Februari 2011
M.HH-03.KP.07.05 Tahun 2011
Terbaru
Kegiatan Penyuluhan Hukum
Belum Ada Kegiatan
Tim Kanwil DIY
Penyuluh Hukum
Kristina Budiyani, S.h.,m.m
Benny Prawira, A.k.s., M.si.
Windy Maya Arleta, S.h., M.h.
Inneke Kusuma Ningrum, S.e.
Kelompok Keluarga Sadar Hukum
KADARKUM
Susilo Hapsoro, S.E
Penanggung JawabSujiyono, S.E
KetuaYudi Prasetyo
SekretarisAgus Basuki Tapip, S.Ag
BendaharaMuiz Yoga Maulana, S.Si
Anggota