PENYULUHAN HUKUM WAYANG CAKRUK
Tentang Kalurahan
Desa Bangunjiwo terletak di wilayah Kec Kasihan, Kab Bantul, terdiri dari 19 pedukuhan, yang meliputi 144 Rukun Tetangga
Desa Bangunjiwo adalah Desa penggabungan 4 kelurahan yaitu Kalurahan Paitan, Sribitan, kasongan dan Bangen
Topografi desa didominasi dataran tinggi/pegunungan.
Tata guna lahan Permukiman 35 %, sawah 13% dan tegal,perkebunan , hutan 52 %
INFORMASI DASAR KEWILAYAHAN
Batas Wilayah
- Utara : Desa Tamantirto
- Selatan : Desa Guwosari
- Barat : Desa Triwidadi
- Timur : Desa Tirtonirmolo
Timeline Kalurahan Bangunjiwo Menuju Kalurahan/Kelurahan Sadar Hukum
Penyuluhan
3 Kegiatan
KADARKUM
00 0000
SK Lurah No. 36 Tahun 2021
Binaan Hukum
13 September 2013
SK Bupati No. 278 Tahun 2012
Pengajuan KSH
27 Maret 2013
Sk. Gub. 95/KEP/2013
Peresmian KSH
22 Agustus 2013
M.HH-13.KP.07.05 Tahun 2013
Terbaru
Kegiatan Penyuluhan Hukum
Penyuluhan Hukum
Penyuluhan Hukum
Penyuluhan Hukum
PENYULUHAN HUKUM WAYANG CAKRUK
Penyuluhan Hukum
Penyuluhan Hukum di Kalurahan Bangunjiwo
Tim Kanwil DIY
Penyuluh Hukum
Kristina Budiyani, S.h.,m.m
Benny Prawira, A.k.s., M.si.
Windy Maya Arleta, S.h., M.h.
Inneke Kusuma Ningrum, S.e.
Kelompok Keluarga Sadar Hukum
KADARKUM
Penanggung Jawab
Ketua
Sekretaris
Bendahara
Anggota