Penyuluhan Hukum Tamantirto

Tentang Kalurahan

Desa Tamantirto dibentuk pada Tahun 1946, nama Tamantirto merupakan pemberian dari SRI SULTAN HAMENGKU BUWONO IX yang dulu bernama Alas Ketoyan yang artinya Alas adalah Hutan/tempat dan Ketoyan adalah Air

Desa Tamantirto terdiri dari 10 Pedukuhan dengan luas wilayah 672 Ha, merupakan daerah urban yang berbatasan dengan daerah-daerah perkotaan sehingga membutuhkan kesiapan baik material maupun spiritual untuk menampung/memberi pelayanan dari aktivitas masyarakat kota.

Secara umum Desa Tamantirto mempunyai gambarab wilayah sebagai berikut :

1. Batas Wilayah 
- Sebelah Utara : Desa Ambarketawang,Gamping Kab.Sleman
- Sebelah Selatan : Desa Bangunjiwo, Kasihan Kab Bantul
- Sebelah Barat : Desa Ambarketawang dan Besa Bangunjiwo
- Sebelah Timur : Desa Ngestihardo dan Desa Tirtonirmolo

2. Keadaan Wilayah 
- Ketinggian Tanah dan Permukaan Air Laut : 80-100 m
- Banyak Curah Hujan : 1.100 - 2.200 mm
- Topogfrafi :  Dataran Rendah 
- Suhu Udara Rata-Rata : 21- 32 C

3. Luas Wilayah
- Tanah Sawah : 672 Ha
- Tanah Tegalan : 170 Ha
- Tanah Perkarangan : 142 Ha 
- Tanah Lain-lain : 86 Ha 


Timeline Kalurahan Tamantirto Menuju Kalurahan/Kelurahan Sadar Hukum



Penyuluhan

3 Kegiatan

KADARKUM

23 November 2018

SK Lurah No. 44 Tahun 2018

Binaan Hukum

20 Februari 2019

SK Bupati No. 75/2019

Pengajuan KSH

24 Januari 2022

SK Gub. No. 22/KEP/2022

Peresmian KSH

09 Juni 2022

M.HH-04.KP.05.03 TAHUN 2022

Tim Kanwil DIY

Penyuluh Hukum

Kristina Budiyani, S.h.,m.m

Benny Prawira, A.k.s., M.si.

Windy Maya Arleta, S.h., M.h.

Inneke Kusuma Ningrum, S.e.

Kelompok Keluarga Sadar Hukum

KADARKUM

Lurah Tamantirto

Penanggung Jawab

Suharto, S.H

Ketua

Tri Sugiyanto

Sekretaris

Sriyadi

Bendahara

Triyono

Anggota

Butuh Bantuan Hukum ?

Konsultasi Hukum

Sekretariat Kadarkum

Jl. Kasihan Jl. Bibis Raya No.1, Jetis, Tamantirto, Kec. Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55184

No. Handphone:

-