Evaluasi Kelurahan Sadar Hukum
Tentang Kelurahan
Dasar Hukum
>Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 30 Tahun 2005 tentang >Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan.
> Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 91 Tahun 2008 tentang Fungsi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Kelurahan di Lingkungan Kota Yogyakarta.
Fungsi
Penyelenggaraan sebagian kewenangan Pemerintah Daerah
berdasarkan pelimpahan dari Walikota.
Tugas Pokok dan Fungsi
• Melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan
• Menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat
• Melaksanakan pelayanan masyarakat
• Menyelenggarakan ketentraman & ketertiban umum
• Memelihara prasarana & fasilitas pelayanan umum
• Melaksanakan ketatausahaan kelurahan
KONDISI WILAYAH
Luas Wilayah : ± 71 Ha.
Jumlah RW / RT : 4 RW, 20 RT
Jumlah Poskamling : 5 Poskamling
Jumlah Linmas : 45 personil
Orbitrasi :
a. Jarak ke Kecamatan : ± 0,75 km
b. Jarak ke Balaikota : ± 1,5 Km
c. Jarak ke Propinsi : ± 1,5 km
d. Jarak ke Ibukota RI : ± 565 km
Geografis :
a. Ketinggian : ± 114 m
b. Curah Hujan : ± 759-759 mm/th
c. Topografi : Dataran Rendah
d. Suhu Udara : ± 25 C
Batas Wilayah :
Sebelah Utara : Kel. Terban
Sebelah Timur : Kel. Klitren
Sebelah Barat : Kel. Gowongan
Sebelah Selatan : Kel. Tegalpanggung
Timeline Kelurahan Kotabaru Menuju Kalurahan/Kelurahan Sadar Hukum
Penyuluhan
0 Kegiatan
KADARKUM
07 Juni 2021
SK Lurah No. 18/KPTS/KTB/VI/2021
Binaan Hukum
14 Mei 2010
SK Walikota No. 264/KEP/2010
Pengajuan KSH
31 Juli 2010
Sk. Gub. 182/KEP/2010
Peresmian KSH
02 Februari 2011
M.HH-03.KP.07.05 Tahun 2011
Terbaru
Kegiatan Penyuluhan Hukum
Belum Ada Kegiatan
Tim Kanwil DIY
Penyuluh Hukum
Adila Yustiana, S.h., M.h.
Siti Istiyati, S.h.
Oda Anie Indrasari, S.h.
Dwi Retno Widati, S.h., M.p.a.
Dwi Murti, S.h.
Kelompok Keluarga Sadar Hukum
KADARKUM
Lurah Kotabaru
Penanggung JawabDrs. Darsam
KetuaAtang ponco Setyawan
SekretarisNanang Wibowo
BendaharaDarsim
Anggota