Penyuluhan Hukum

Tentang Kalurahan


Sejarah berdirinya Desa Sitimulyo diawali dengan perubahan sistem kerajaan Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat. Pada saat itu pemerintahan suatu wilayah dipimpin oleh seorang Bekel dan Demang, kemudian melebur menjadi Kelurahan. Berdirinya kelurahan-kelurahan di Wilayah Ngayogyakarta Hadiningrat juga turut mempengaruhi berdirinya Desa Sitimulyo yang merupakan gabungan dari Kelurahan Mojosari, Madugondo, Cepokjajar, dan Ngablak.Adapun kebijakan tersebut merupakan kebjakan Raja Hamengkubuwono IX yang sekaligus merupakan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 1946. 

Berdasarkan kebijakan tersebut, kemudian Desa Sitimulyo bediri tepat pada Hari Senin Pahing pada Bulan Juli 1947 yang terdiri dari empat kelurahan lama yakni:
  1. Kelurahan Mojosari terdiri dari lima dusun yaitu Babadan, Karang Anom, Karang Tengah, Mojosari, dan Karang Ploso.
  2. Kelurahan Madugondo terdiri dari lima dusun yaitu Nglengis, Madugondo, Somokaton, Munggang, dan Karanggayam.
  3. Kelurahan Cepokojajar terdiri dari empat dusun yaitu Kuden, Padangan, Ngampon, dan Cepokojajar.
  4. Kelurahan Ngablak terdiri dari tujuh dusun yaitu Ngablak, Banyakan I, Banyakan II, Banyakan III, Nganyang, Pagergunung I dan Pagergunung II.

Desa Sitimulyo terletak di Kecamatan Piyungan dan termasuk ke dalam Sub Wilayah Pengembangan (SWP) VI yang diarahkan sebagai kawasan perindustrian, serta merupakan derah rawan bencana. Secara umum desa Sitimulyo arah pengembangannya merupakan kawasan perindustrian dan pertanian yang meliputi:
  1. kawasan hutan hindung di sekitar pemukiman, dengan pengembangan hutan rakyat dan Agroforesity,
  2. kawasan pariwisata meliputi wisata alam, budaya dan industri,
  3. kawasan pengembangan Industri Kecil (Home Industry), dan
  4. kawasan pengembangan industri besar.

 Arah pengembangan/Strategi Kabupaten Bantul, khususnya kawasan timur, yang di dalamnya termasuk Kecamatan Piyungan dikembangkan secara terbatas, sesuai dengan daya dukung lingkungan dan fungsi lingkungannya antara lain:
  1. intensifikasi dan diversifikasi pertanian lahan kering,
  2. pengembangan perhutanan rakyat,
  3. pengembangan industri kerajinan, dan
  4. pengembangan kawasan industri khususnya wilayah Sitimulyo.
 Desa Sitimulyo terletak di bagian timur laut wilayah Kabupaten Bantul dengan jarak lima kilometer dari Ibukota Kecamatan dan 18 km dari Ibukota Kabupaten. Adapun batas Wilayah Desa Sitimulyo adalah sebagai berikut:
  1. Utara berbatasan dengan Desa Tegaltirto, Berbah.
  2. Timur berbatasan dengan Desa Srimulyo, Piyungan.
  3. Selatan berbatasan dengan Desa Bawuran dan Wonolelo, Pleret.
  4. Barat berbatasan dengan Desa Potorono, Banguntapan dan Sendang Tirto Berbah.
 Terdapat 21 pedukuhan di Desa Sitimulyo, yaitu:
- Dukuh Babadan
- Dukuh Karang Anom
- Dukuh Karang Tengah
- Dukuh Mojosari
- Dukuh Karang Ploso
- Dukuh Nglengis
- Dukuh Madugondo
- Dukuh Somokaton
- Dukuh Monggang
- Dukuh Karang Gayam
- Dukuh Ngablak
- Dukuh Kuden
- Dukuh Cepokojajar
- Dukuh Padangan
- Dukuh Ngampon
- Dukuh Pagergunung I
- Dukuh Pagergunung II
- Dukuh Nganyang
- Dukuh Banyakan I
- Dukuh Banyakan II
- Dukuh Banyakan III       

Kondisi sosial masyarakat Desa Sitimulyo mayoritas merupakan usia porduktif (usia 18 hingga 49) tahun dengan tingkat dan latar pendidikan yang bermacam-macam sehingga tingkat kesejahteraan dan taraf hidup yang variatif. Akan tetapi dengan kedekatan emosional yang ada di lingkungan masyarakat Desa Sitimulyo sangat erat karena kecenderungan tempat tinggal warga yang berdekatan di wilayah pedesaan. Bentuk kedekatan emosional ini dapat terlihat dari adanya beberapa kegiatan rutin yang dihadiri oleh hampir seluruh warga di masing-masing dusun seperti gotong royong mingguan, pertemuan rutin RT, pertemuan rutin dusun, pertemuan ibu-ibu, menjenguk tetangga yang sedang sakit, pertemuan yang bersifat kerohanian, sripahan, dan lain sebagainya. Selain itu, masyarakat Desa Sitimulyo juga memiliki aneka ragam kebudayaan yang masih dilestarikan hingga saat ini. Jenis kesenian yang saat ini masih rutin dilakukan antara lain Seni Ketroprak, pendalangan, tari, sholawat, Qosidah, Hadroh, Gamelan, Campursari, seni musik dan beberapa kesenian yang lain. Sedangkan untuk kegiatan kebudayaan, Desa Sitimulyo memiliki agenda Upacara Merti Dusun, Kenduri, dan Kirab Jodang.

Timeline Kalurahan Sitimulyo Menuju Kalurahan/Kelurahan Sadar Hukum



Penyuluhan

0 Kegiatan

KADARKUM

05 Juli 2021

SK Lurah No. 52 Tahun 2021

Binaan Hukum

13 September 2012

SK Bupati No. 278 Tahun 2012

Pengajuan KSH

27 Maret 2013

Sk. Gub. 95/KEP/2013

Peresmian KSH

22 Agustus 2013

M.HH-13.KP.07.05 Tahun 2013

Tim Kanwil DIY

Penyuluh Hukum

Kristina Budiyani, S.h.,m.m

Benny Prawira, A.k.s., M.si.

Windy Maya Arleta, S.h., M.h.

Inneke Kusuma Ningrum, S.e.

Kelompok Keluarga Sadar Hukum

KADARKUM

Juweni, S.E

Penanggung Jawab

Slamet Supriyadi, S.H

Ketua

Tukiman, S.H

Sekretaris

Sutiyar, B.A

Bendahara

Amiiruddin Shafa

Anggota

Butuh Bantuan Hukum ?

Konsultasi Hukum

Sekretariat Kadarkum

Jl. Sitimulyo Segoroyoso, Karang Gayam, Sitimulyo, Kec. Piyungan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55792

No. Handphone:

-