Narasi Kegiatan
Pelaksanaan
kegiatan penyuluhan hukum dimulai pada pukul 11.00 WIB. Penyuluhan hukum
dihadiri oleh Guru-guru PAUD se Kalurahan Bangunharjo sebanyak 29 orang. Kegiatan
dibuka oleh Lurah Bangunharjo Sewon Bantul sekaligus memberikan sambutan
kegiatan. Dilanjutkan penyampaian materi oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM
DIY.
Penyuluhan
hukum dilaksanakan dengan metode pendekatan komunikatif yaitu penyuluh hukum
harus mampu berkomunikasi dan menciptakan iklim serta suasana sedemikian rupa
sehingga tercipta suatu pembicaraan yang bersifat akrab, terbuka dan timbal
balik. Adapun materi pertama disampaikan oleh Sudi Wastuti, S.H (Penyuluh Hukum
Ahli Madya) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak dan Rina Nurul Fitri
Atien, SH, M.Hum (Penyuluh Hukum Ahli Muda) tentang Stop Perundungan.
Materi
pertama disampaikan oleh Sudi Wastuti (Penyuluh Hukum Ahli Muda) tentang
Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak. Dilanjutkan Materi kedua disampaikan oleh
Rina Nurul Fitri Atien (Penyuluh Hukum Ahli Muda) tentang Stop Perundungan
antara lain pengertian perundungan dan bentuk-bentuknya, kapan dan dimana
terjadi perundungan, dampak dan penyebab, hukuman perundungan, Anak Berhadapan
Hukum (ABH) pada perundungan, pencegahan perundungan.
Setelah
paparan dilanjutkan dengan tanya jawab peserta kepada narasumber.
Tanya Jawab :
Pertanyaan 1 : bagaimana jika sebutan yang diberikan ke
anak itu hal yang baik contohnya memberi julukan cantik. Apakah itu termasuk
bullying?
Jawab : pengertian
bullying atau perundungan adalah perilaku tidak
menyenangkan baik secara verbal, fisik, ataupun sosial di dunia nyata maupun dunia maya
yang membuat seseorang merasa tidak
nyaman, sakit hati dan tertekan baik
dilakukan oleh perorangan ataupun
kelompok. Berkaitan dengan memberikan julukan cantik, namun jika anak
tersebut merasa tidak nyaman, sakit hati dan pelaku pun mempunyai maksud dan
tujuan mengejek maka hal tersebut termasuk bullying.
Pertanyaan 2 : Anak saya masih SD. Kalau main sepakbola
sering dikatain gendut oleh temannya. Anak saya sering jadi pendiam. Apakah itu
termasuk bullying? Dan jika iya maka harus bagaimana mengatasinya?
Jawab : Memberikan
penamaan yang buruk kepada seseorang hingga menyebabkan sakit hati maka itu
termasuk bullying. Apabila terjadi perubahan sikap dan perilaku anak yang
awalnya ceria kemudian menjadi murung bisa jadi itu adalah salah satu dampak
dari bullying karena anak merasa tidak nyaman dengan sebutan tersebut. Yang
dapat dilakukan oleh orang tua yang menjadi korban bullying yaitu :
1) Memberikan penguatan
mental dan spiritual kepada anak karena pelaku bullying kebanyakan tidak
mengetahui bahwa perbuatannya menyakiti orang lain serta bullying dapat terjadi
dalam setiap fase perkembangan anak hingga dewasa sehingga ketika anak
mengalami hal serupa mempunyai kekuatan mental untuk menghadapi.
2) Orang tua membantu
anak korban bullying untuk mengkomunikasikan dengan guru kelas untuk
mengkonfirmasi perbuatan bullying tersebut, memberikan nasehat kepada pelaku
bullying serta membudayakan maaf kepada anak.
3) Dalam rangka
pencegahan jangka panjang, orang tua perlu memberikan masukan kepada sekolah
untuk memasukkan nilai-nilai anti bullying dalam pelajaran baik PPKN,
Pendidikan agama maupun Bahasa Indonesia.
4) Orang tua mengamati
perkembangan anak, apabila menemukan dampak yang lebih serius maka dapat
dirujuk pada psikolog maupun balai kesehatan.
Acara
selesai pada pukul 13.00 WIB kemudian ditutup dengan doa.
Hari, Tangal
Pukul
10:30 - 13:30 WIB
Tempat Kegiatan
Ruang Pertemuan Kalurahan Bangunharjo Sewon Bantul
Jenis Kegiatan
Penyuluhan Hukum
Penyelenggara
Kalurahan Bangunharjo Bantul
Peserta Kegiatan
A. Peserta Kegiatan yang Hadir
No | Nama | Asal Instansi |
1 | Guru PAUD se Kalurahan Bangunharjo Bantul | Kalurahan Bangunharjo |
B. Peserta Kegiatan yang Tidak Hadir
No | Nama | Asal Instansi |
Tidak Ada |
Keterlibatan KSH dan Kadarkum
A. Kadarkum yang Mengikuti
No | Nama Kadarkum | Asal Desa | Keterangan |
Tidak Ada |
B. Kelurahan / Kalurahan yang Mengikuti
No | Nama Desa | Keterangan |
1 | Bangunharjo | KSH Tahun 2022 |
Narasumber
A. Narasumber Penyuluh
No | NIP | Nama Penyuluh | Materi |
1 | 196604071997032001 | Sudi Wastuti, S.H. | Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak |
2 | 198305122005012001 | Rina Nurul Fitri Atien, S.H., M.Hum. | Pencegahan Bullying |
B. Narasumber Lain
No | Nama | Asal Instansi | Materi |
Tidak Ada |
Kegiatan Lainnya
Penyuluhan Hukum
Sosialisasi Evaluasi Kalurahan Sadar Hukum dan Penguatan Paralegal Justicde Award bagi Lurah di Kab. Sleman
18 Maret 2024
Ruang Rapat Lantai 2 Pemkab Sleman
Penyuluhan Hukum
penyuluhan hukum dalam rangka pembentukan Kalurahan sadar hukum
14 Mei 2024
kelurahan Giri Asih Gunungkidul Yogyakarta